• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021

Upaya Atasi Pemanasan Global, Munas NU Dukung Perdagangan dan Perpajakan Karbon

Upaya Atasi Pemanasan Global, Munas NU Dukung Perdagangan dan Perpajakan Karbon
Pembacaan Hasil Bahtsul Masail Qanuniyah oleh Sekretaris Lakpesdam PBNU, Ahad (26/9).
Pembacaan Hasil Bahtsul Masail Qanuniyah oleh Sekretaris Lakpesdam PBNU, Ahad (26/9).

Jakarta, NU Online Jabar
Hasil Bahtsul Masail Qanuniyah yang dibacakan oleh Sekretaris Lakpesdam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Marzuki Wahid pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, memutuskan bahwa NU mendukung dan memandang penting untuk mengatur penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam peraturan perundang-undangan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya, sebagai upaya untuk mengatasi pemanasan global serta pelestarian lingkungan hidup, Minggu (26/9).

"Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dapat berupa bentuk pajak karbon, perdagangan karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atas capaian kawasan pengurangan emis," tuturnya.

Putusan tersebut memiliki penjelasan bahwa pajak karbon merupakan kompensasi kerugian atas kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat emisi karbon. Hasil pajak karbon wajib dialokasikan untuk penjagaan dan kelestarian lingkungan hidup, termasuk pembayaran kompensasi terhadap capaian kawasan pengurangan emisi.  

Jika mengacu pada Muktamar ke-29 tahun 1994 di Cipasung, Jawa Barat telah memutuskan bahwa masalah lingkungan hidup bukan lagi hanya sebatas masalah politis atau ekonomis, tetapi juga menjadi masalah teologis (diniyah). Mengingat dampak kerusakan lingkungan hidup juga memberi ancaman terhadap kepentingan ritual agama dan kehidupan umat manusia.  

"Karena itu, usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi oleh umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif," lanjut kiai Marzuki.

Sebaliknya, sambungnyai, setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup merupakan perbuatan maksiat (munkar) dan haram, karena termasuk tindakan merugikan. Hal ini mengacu pada ayat AL-Qur’an surat Al-A’raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا

Artinya: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya,"

Dalam kesempatan yang sama, ia mengungkapkan rujukan kitab terkait hal ini yakni kitab al-Mawâhib al-Saniyah Syarh al-Fawâ’id al-Bahiyah halaman 114. Penerapan pajak karbon juga harus konsisten dengan tujuan utamanya, yaitu perbaikan lingkungan hidup dan upaya pengalihan energi berbasis fosil kepada energi baru terbarukan dan bukan semata-mata pemasukan pendapatan negara.  

"Penerapan pajak karbon harus disinkronkan dengan perdagangan karbon (carbon trading) sebagai bagian dari roadmap green economy dan harus ada pembahasan ulang tentang cara penghitungan karbon agar tidak dapat digunakan alat persaingan bisnis," ungkapnya.

Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru