• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Nasional

HAJI 2024

Sebanyak 4.438 Jamaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024

Sebanyak 4.438 Jamaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (Foto: kemenag.go.id)
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M telah membuka tahapannya sejak 10 Januari 2024 dan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. Pada hari keempat pelunasan, tercatat sebanyak 4.438 jamaah telah berhasil melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji.


“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H,” terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie seperti dikutip laman kemenag.go.id, Selasa (16/1/24)


Anna sapaan akrabnya juga menjelaskan bahwa terjadi peningkatan tren pelunasan Bipih selama empat hari terakhir. Pada hari pertama, 147 jamaah melunasi, diikuti 709 jamaah pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan mencapai 2.596 pada hari keempat.


“Jumlah jamaah yang melunasi Bipih terus naik setiap harinya. Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jamaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah,” ujarnya.


​​​​​​​Anna juga menyoroti persyaratan baru untuk pelunasan Bipih tahun ini, yaitu memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan. Hal ini menjadi salah satu kriteria bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota sebanyak 241.000 jamaah, termasuk jamaah haji reguler dan haji khusus.


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.


Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jamaah haji reguler lanjut usia, dan jamaah haji reguler cadangan. 


“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jamaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Saya mengimbau jamaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” imbaunya


Mekanisme Pelunasan
Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

  1. Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
  2. Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
  3. Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji 1445 H/2024 M:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
 


Nasional Terbaru