• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Nasional

HAJI 2024

Kemenag Imbau Jamaah Segera Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah Pelunasan Biaya Haji

Kemenag Imbau Jamaah Segera Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah Pelunasan Biaya Haji
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (Foto: kemenag.go.id)
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jamaah haji untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan guna memenuhi syarat istithaah dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M. 


Langkah tersebut ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler.


Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa istithaah kesehatan menjadi salah satu persyaratan utama bagi jamaah yang termasuk dalam alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih. 


"Saya mengimbau jamaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," jelasnya seperti dikutip kemenag.go.id, Sabtu (13/1/24)


Pelunasan tahap pertama Bipih 1445 H/2024 M telah dibuka sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Tahap ini khusus untuk jamaah haji yang masuk dalam alokasi kuota, lansia, dan jamaah cadangan. Anna Hasbie juga menyampaikan bahwa pada hari pertama pembukaan pelunasan, 147 jamaah telah melaksanakan kewajiban tersebut.


"Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jamaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jamaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jamaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jamaah dengan status cadangan," ungkap Anna Hasbie.


Bagi jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji pada tahun ini, Kemenag menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi syarat istithaah merupakan langkah awal yang harus segera diambil.


Mekanisme Pelunasan

Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

  1. Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
  2. Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
  3. Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
 

Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji 1445 H/2024 M:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00


f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00


k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00


Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
 


Nasional Terbaru