Nasional

Saji Sonjaya Jadi Satu-Satunya Wakil dari Kota Bandung yang Raih Penghargaan Tanda Jasa Bakti dari Kemenkop UKM RI

Jumat, 6 September 2024 | 07:27 WIB

Saji Sonjaya Jadi Satu-Satunya Wakil dari Kota Bandung yang Raih Penghargaan Tanda Jasa Bakti dari Kemenkop UKM RI

Saji Sonjaya saat menerima penghargaan Tanda Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dari Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: NU Online Jabar).

Palembang, NU Online Jabar
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia memberikan penghargaan Tanda Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung Saji Sonjaya dengan kategori Tokoh Masyarakat yang bertempat di Dining Hall Jakabaring Sport City Palembang, Kamis (5/9/2024). Ia menjadi satu-satunya se-Kota Bandung yang mendapatkan penghargaan tersebut dan diberikan secara langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.


"Penghargaan tanda jasa  ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat yaitu Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia  kepada Pemerintahan Kota Bandung sekaligus menjadi motivasi bagi Tim Satuan Tugas Anti Rentenir Kota Bandung untuk menebar manfaat membantu masyarakat khususnya masyarakat kota Bandung yang terjerat rentenir, Pinjaman online illegal bahkan judi online sesuai dengan Visi Satuan Tugas Anti Rentenir yaitu Mewujudkan Kota Bandung Bersih Rentenir,” jelasnya kepada NU Online Jabar.


Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Barat tersebut berterima kasih dan menyebutkan bahwa penghargaan ini didesikasikan untuk seluruh warga kota Bandung yang terus berkomitmen berperan aktif dalam meminimalisir rentenir di kota Bandung juga didedikasikan untuk pelaku gerakan Koperasi dan UMKM di Kota Bandung.


"Tentu, ini menjadi bukti bahwa kolaborasi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah dilakukan di Kota Bandung," jelasnya.


Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bandung tersebut mengungkapkan, dirinya melalui Satgas Anti Rentenir Kota Bandung periode Januari 2018 hingga Juli 2024 telah menerima pengaduan sebanyak  15.723 yang didominasi oleh pengaduan korban pinjaman online ilegal, dengan berbagai latar belakang pinjaman, modal usaha masih mendominasi sebanyak 40% menjadi latar belakang para pengadu meminjam ke rentenir. 


Tidak berhenti disitu, pihaknya juga turut berperan aktif bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung serta seluruh stakeholder untuk terus mendorong mewujudkan Bandung bersih rentenir salahsatunya melalui program Kampung Bersih Rentenir yang saat ini baru terbentuk di 6 kecamatan di Kota Bandung.


Saji berharap, ke depan ada penguatan melalui lahirnya Peraturan walikota tentang Pencegan dan Penanganan Korban Rentenir, digitalisasi  pengaduan korban rentenir dan terbentuknya Kampung Bersih Rentenir disetiap kecamatan di Kota Bandung.


“Sekali lagi tanda jasa ini bukan tujuan, namun dengan tanda jasa ini semoga menjadi penyemangat kita Bersama untuk menularkan kebaikan dan kebermanfaatan kepada yang lain serta berdampak positif bagi koperasi dan UKM di Kota Bandung untuk bisa terus maju berkembang dan sejahtera masyarakatnya serta terbebas dari jeratan rentenir, pinjaman online Ilegal dan judi online," pungkas pria yang juga menjabat sebagai pengurus LPBHNU Jawa Barat.


Sebagai informasi, penghargaan tanda jasa ini merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI kepada aparat pembina baik di lingkungan Kemenkop UKM maupun pejabat pembina dari instansi terkait baik pusat maupun pejabat pemerintah daerah, Tokoh Gerakan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang telah berperan aktif dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah di wilayah kerja masing-masing.