• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Nasional

Munas Alim Ulama dan Konbes 2021

Komisi Rekomendasi: Pemerintah Harus Beri Perhatian Khusus Terhadap Pelaksanaan Pendidikan di Daerah 3T

Komisi Rekomendasi: Pemerintah Harus Beri Perhatian Khusus Terhadap Pelaksanaan Pendidikan di Daerah 3T
Sekretaris Komisi Rekomendasi Munas-Konbes NU 2021, M Kholid Syeirazi bacakan hasil putusan rapat pleno pengesahan sidang komisi di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, pada Ahad (26/9).
Sekretaris Komisi Rekomendasi Munas-Konbes NU 2021, M Kholid Syeirazi bacakan hasil putusan rapat pleno pengesahan sidang komisi di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, pada Ahad (26/9).

Pembelajaran Daring, Komisi Rekomendasi Usulkan Pemerintah Berikan Perhatian Khusus Terhadap Pelaksanaan Pendidikan di Daerah 3T

Jakarta, NU Online Jabar
Dalam forum sidang komisi rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2021 menghasilkan usulan agar pemerintah memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pendidikan di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal), khususnya terkait metode pembelajaran daring. Usulan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Rekomendasi Munas-Konbes NU 2021, M Kholid Syeirazi, ketika membacakan hasil putusan di rapat pleno pengesahan sidang komisi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Ahad (26/9).

Kholid mengungkapkan, pemerintah harus segera mengatur pendidikan daring menjadi regulasi secara legal-formal. Sebab menurutnya, metode pembelajaran daring akan terus dilakukan sekalipun pandemi Covid-19 telah usai.

“Ini harus menjadi desain pendidikan baru. Karena itu, pemerintah harus mengatur sistem pendidikan daring. Ada penekanan agar pemerintah memberikan perhatian pendidikan daring di daerah 3T,” ungkapnya seperti yang dilansir dari nu.or.id.

Didampingi oleh Ketua Komisi Rekomendasi HZ Arifin Junaidi, Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, dan Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, ia juga menuturkan, pemerintah juga perlu memastikan hak-hak anak didik atas pendidikan yang berkualitas terpelihara di era pandemi, dengan menyediakan fasilitas pendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh Indonesia. Pembelajaran secara virtual perlu diadaptasi sebagai kombinasi pembelajaran tatap muka dalam skenario pendidikan di masa depan. Landasan dari dorongan kepada pemerintah agar memberikan perhatian pendidikan daring di daerah 3T itu berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanatkan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif.  

Oleh sebab itu, pemerintah juga diminta agar tidak mendiskriminasi satuan pendidikan inisiatif masyarakat dengan peserta didik minim. Sebaliknya, pemerintah harus mengafirmasi satuan pendidikan semacam itu yang pada umumnya berada di daerah 3T dengan dukungan yang diperlukan, termasuk soal dana.  

“Pemerintah seharusnya membina dan memberdayakan satuan pendidikan tersebut. Bukan malah mematikan dengan mewajibkan bergabung dengan satuan pendidikan yang lain, yang bukan tidak mungkin jaraknya sulit dijangkau peserta didik,” ujarnya. “Pada gilirannya, peserta didik (bisa) putus sekolah dan tidak memperoleh haknya dalam pendidikan sebagaimana amanat UUD 1945,” sambung Kholid saat  membacakan putusan hasil sidang Komisi Rekomendasi tersebut.

Pendidikan karakter Komisi Rekomendasi Munas-Konbes NU 2021 memiliki pandangan, digitalisasi sistem pendidikan tidak bisa dihindari sebagai konsekuensi logis dari revolusi industri 4.0. Hal ini disebabkan dari era digital yang memberi kemudahan akses kepada penambahan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill).  

Akan tetapi, jika digitalisasi tanpa diimbangi dengan pendidikan karakter, maka pendidikan akan kehilangan ruhnya untuk mencetak pribadi yang religius, nasionalis, jujur, patriotis, toleran, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, peduli lingkungan, peka, dan bertanggung jawab. Pendidikan sebagai proses transfer pengetahuan dan keterampulan harus berjalan seiring dengan penanaman karakter. Karena itu, Komisi Rekomendasi juga memandang bahwa peran guru, pendidik, kiai, dan ustadz, tetap utama dalam proses pendidikan yang tak bisa digantikan oleh komputer.  

Termasuk tim perumus draft rekomendasi bersepakat bahwa hakikat pendidikan adalah menyiapkan peserta didik untuk secara aktif mengembangkan potensi diri dalam semua aspek yang dibutuhkan untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru