Nasional

PBNU Tegaskan Keputusan Keagamaan Termasuk Keputusan Hasil Bahtsul Masail adalah Otoritas Syuriyah

Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:00 WIB

PBNU Tegaskan Keputusan Keagamaan Termasuk Keputusan Hasil Bahtsul Masail adalah Otoritas Syuriyah

Ketua PBNU, Rumadi Ahmad (Foto: NU Online)

Bandung, NU Online Jabar
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa keputusan-keputusan keagamaan, termasuk hasil dari Bahtsul Masail, merupakan kewenangan mutlak Syuriyah. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tata cara sistem Bahtsul Masail di lingkungan NU.


Salah satu poin penting dalam Perkum tersebut adalah bahwa Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan keputusan sendiri tanpa melibatkan otoritas Syuriyah. 


"Apalagi setelah pembahasan lalu konferensi pers bahwa LBM sudah membawa keputusan, tidak boleh dengan perkum ini," ujar Ketua PBNU Rumadi Ahmad dalam diskusi Perkum NU Nomor 7 Tahun 2024 di Hotel Emersia Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Senin (30/9/2024) seperti dikutip dari laman NU Online.


Penataan organisasi ini dinilai penting untuk memastikan hasil Bahtsul Masail melalui otoritas Syuriyah. Otoritas Syuriyah, lanjut Rumadi, diperkuat dalam aturan baru ini. “Jangan sampai Syuriyah dikendalikan oleh Tanfidziyah, tapi Syuriyah yang harus mengendalikan organisasi,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa keputusan keagamaan di berbagai tingkatan, pada dasarnya, adalah keputusan Syuriyah. Baik LBM PCNU maupun LBM PBNU, produk Bahtsul Masail mereka bukanlah keputusan LBM, melainkan keputusan Syuriyah.


 “Ini kelembagaan Syuriyah, bukan soal Katib Syuriyah atau Rais Syuriyah. Perkum ini tidak mudah diimplementasikan, meskipun nanti ada hambatan karena habit organisasi yang perlu diperbaiki secara perlahan. Perkum ini bukan keputusan PBNU, tapi merupakan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama yang harus diputuskan melalui Munas dan Konbes NU,” jelasnya


Meskipun mekanisme dalam peraturan ini lebih longgar, tetap saja melibatkan Syuriyah dalam pembahasan Bahtsul Masail menjadi syarat mutlak. Jika Syuriyah tidak terlibat, LBM harus melaporkan keputusan yang diambil kepada Syuriyah untuk mendapatkan legitimasi. 


Rumadi menggarisbawahi pentingnya penataan ini agar pendapat keagamaan yang ada di NU bisa dipertanggungjawabkan secara organisasi. "Ini intinya, agar pendapat keagamaan dalam NU bisa terstruktur dan sah secara kelembagaan," pungkasnya.