• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Nasional

LP Ma’arif PBNU Siap Gugat UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi

LP Ma’arif PBNU Siap Gugat UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi
Ketua LP Ma’arif NU PBNU KH Z. Arifin Junaidi (Foto: Facebook KH Z. Arifin Junaidi)
Ketua LP Ma’arif NU PBNU KH Z. Arifin Junaidi (Foto: Facebook KH Z. Arifin Junaidi)

Jakarta, NU Online Jabar
Klaster pendidikan kembali masuk pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Padahal sebelum disahkan, telah ada jaminan kalau klaster pendidikan bakal ditarik dari draf RUU itu. 

Mengetahui hal tersebut, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita sudah berdiam diri karena ada jaminan bahwa pendidikan didrop dari RUU Ciptaker. Ternyata kemudian masuk (UU Cipta Kerja). Saya tidak tahu yang rancang ini bagaimana,” ungkap Ketua LP Ma’arif NU PBNU KH Z. Arifin Junaidi dikutip dari Maarifnu.org (6/10).

Masih dikutip dari Maarifnu.org, klaster pendidikan secara mengejutkan tetap berada dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Padahal, sebelumnya Komisi X DPR telah memastikan jika klaster pendidikan telah dicabut dari Rancangan UU Ciptaker.

Kiai yang familiar disapa Kiai Arjuna ini menyayangkan sikap diam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurut dia, Kemendikbud seharusnya bersuara ataa fakta masuknya klaster pendidikan dalam UU Ciptaker. 

Kiai Arjuna juga menyebut tak mau lagi berharap banyak kepada Kemendikbud. Dia beranggapan saat ini tidak ada kementerian yang berpihak kepada masyarakat.

“Dari semua kementerian di pemerintah ini tidak ada yang berpihak pada rakyat, termasuk Kemendikbud. Dari awal Kemendikbud kemana, tidak pernah saya dengar suaranya mengenai RUU ciptaker ini,” pungkas Kiai Arjuna.

Senada dengan Kiai Arjuna, Komisi X merasa kecewa dengan dimasukannya klaster pendidikan pada UU Ciptaker. Sebab, Komisi X bersama Baleg (Badan Legislasi) dan pemerintah sudah menyepakati untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja.

Dilansir dari Kompas.com (6/10), Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Paragraf 12 terkait Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja.

Adapun Pasal 65 Ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Huda khawatir, pasal tersebut dapat membuat sektor pendidikan bisa dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan UUD 1945. 

"Frasa itu (Pasal 65) sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita tidak sepakat sejak awal karena ini tidak senapas dengan amanat UUD kita," ungkapnya.

Huda mengaku, kecewa atas keputusan Baleg DPR dan pemerintah tetap memasukkan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. 

Huda juga mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait satu pasal mengenai pendidikan yang dicantumkan dalam UU Cipta Kerja.

"Saya belum mendapatkan penjelasan secara utuh terkait pasal 65 ini kronologinya seperti apa, kok kenapa tetap masuk, belum dapat penjelasan," ujarnya.

Pewarta: Riki Baehaki
Editor: Abdullah Alawi 

 


Nasional Terbaru