• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

Kemenag: Tolak Segala Bentuk Pemotongan Bantuan Pemerintah untuk Pesantren!

Kemenag: Tolak Segala Bentuk Pemotongan Bantuan Pemerintah untuk Pesantren!
Kemenag RI minta pesantren menolak siapa pun yang berupaya melakukan pemotongan bantuan untuk pencegahan covid-19 di pesantren
Kemenag RI minta pesantren menolak siapa pun yang berupaya melakukan pemotongan bantuan untuk pencegahan covid-19 di pesantren

Jakarta, NU Online Jabar 
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta pesantren agar dengan tegas menolak pihak mana pun yang melakukan pemotongan bantuan dari pemerintah untuk pencegahan Covid-19. 

Menurut dia, daftar pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 

“Hari ini penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja kami lakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid-19 dan tolak segala bentuk pemotongan!” tegasnya di Jakarta, Selasa (6/10).

Ia menambahkan, isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap pertama. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.

“Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan. Menurut dia, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur.  Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D. 

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. 

“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apa pun,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui Kmenag RI mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Total ada 88.278 penerima bantuan tahap II ini.

Daftar penerima bantuan dapat diakses melalui tautan berikut: 
1. SK BOP Pesantren (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-pesantren/),
2. SK BOP Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-lpq/)
3. SK BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-mdt/)
4. SK Bantuan Pembelajaran Daring (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-daring/)

Editor: Abdullah Alawi 


 


Nasional Terbaru