• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Nasional

Kemenag Rilis Sistem Pendaftaran Izin Operasional Pendirian Pesantren Tahun 2023

Kemenag Rilis Sistem Pendaftaran Izin Operasional Pendirian Pesantren Tahun 2023
Kemenag Rilis Sistem Pendaftaran Izin Operasional Pendirian Pesantren Tahun 2023 (Foto: Ponpes Al Hikamussalafiyyah Purwakarta)
Kemenag Rilis Sistem Pendaftaran Izin Operasional Pendirian Pesantren Tahun 2023 (Foto: Ponpes Al Hikamussalafiyyah Purwakarta)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjend Pendis) merilis sistem pendaftaran izin operasional pendirian pesantren tahun 2023.


Sistem izin pendirian pesantren tersebut tertuang dalam surat keputusan Dirjend Pendis Nomor 1626 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.


Pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama. Tanda daftar keberadaan Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nama Pesantren, Pendiri Pesantren, Alamat Pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP). 


Tanda daftar keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data pada layanan sistem Education Management Information System (EMIS) Dirjend Pendis disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan perkembangan Pesantren. 


Dengan diterbitkannya tanda daftar keberadaan Pesantren, maka secara kelembagaan, Pesantren tersebut telah mendapatkan pengakuan (recognize) dari Kementerian Agama guna menyelenggarakan program dan kegiatan sebagaimana tujuan dan fungsi didirikannya Pesantren, sehingga mendapatkan hak rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan hak lain sejenisnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren yaitu sebagai berikut

Ketentuan Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren 

  1. Pendaftaran Keberadaan Pesantren Induk. 
  2. Pendaftaran Keberadaan Pesantren Cabang: 
    a. diusulkan oleh Pesantren Induk; atau 
    b. diusulkan oleh Pesantren Cabang yang bekerja sama dengan Pesantren Induk. 
  3. Pesantren mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  4. Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan pendirian Pesantren diberikan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren. 
  5. Tanda daftar keberadaan Pesantren diberikan dalam bentuk: 
    a. Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP); dan 
    b. Piagam Statistik Pesantren (PSP). 
  6. Tanda Daftar Keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren.


Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

  1. memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim yang tidak terdaftar di satuan pendidikan lainnya; 
  2. sekurang-kurangnya menyelenggarakan Pesantren dalam fungsi pendidikan; 
  3. memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyahdengan Pola Pendidikan Mu’allimin
  4. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan; 
  5. berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum Pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional; 
  6. berkomitmen dalam membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan serta pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya.


Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk Pendaftaran Keberadaan Pesantren

  1. Asli Scan Surat Permohonan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Induk) yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga (Format 3), atau 
  2. Asli Scan Surat Permohonan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Cabang) yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga 
  3. Asli Scan Formulir Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Induk) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga 
  4. Asli Scan Formulir Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Cabang) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga 
  5. Asli Scan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi pemberdayaan masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga kekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren, membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan dan pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya, serta kebenaran data-data dan berkas pendaftaran keberadaan Pesantren yang dilampirkan
  6. Data Santri Mukim yang menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi Pesantren
  7. Data Tenaga Pendidik yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadz Pesantren
  8. Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan Pesantren
  9. Data Kurikulum Pesantren yang menggambarkan daftar kurikulum Pesantren.
  10. Daftar Kitab Kuning yang menggambarkan daftar kitab kuning yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
  11. Asli Scan PDF Ijazah/Syahadah bukti lulusan Pesantren/satuan pendidikan dengan kompetensi ilmu agama Islam sesuai nama pimpinan/pengasuh Pesantren.
  12. Asli Scan PDF Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat. 
  13. Asli/Salinan Scan PDF Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pimpinan bagi Pesantren yang didirikan oleh perseorangan atau perkumpulan masyarakat. 
  14. Asli/Salinan Scan PDF Akta Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan. 
  15. Asli/Salinan Scan PDF SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan. 
  16. Asli/Salinan Scan PDF Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
  17. Asli/Salinan Scan PDF Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam. 
  18. Asli/Salinan Scan PDF SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam. 
  19. Asli/Salinan Scan PDF Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam. 
  20. Asli/Salinan Scan PDF halaman bukti kepemilikan tanah yang terdapat nama kepemilikan/hak atas tanah sesuai kedudukan Pesantren yang didaftarkan (Sertifikat Hak Milik/Surat Tanah Girik/Letter C atau Sertifikat Tanah Wakaf/Akta Hibah Tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku) atas nama seseorang yang tercantum dalam struktur organisasi Pesantren atau Yayasan/Ormas pendiri Pesantren. 
  21. Asli/Salinan Scan PDF Piagam Statistik Pesantren (PSP) milik Pesantren Induk bagi pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang yang menginduk kepada Pesantren Induk.
  22. Asli/Salinan Scan PDF Piagam Statistik Pesantren (PSP) milik Pesantren Induk dan Pesantren Cabang bagi pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang. 
  23. Asli/Salinan Scan PDF Naskah Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang. 
  24. Asli Scan PDF Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukan Pesantren. 
  25. Asli Scan PDF Rekomendasi dari Ormas Keagamaan Islam yang terdaftar dan aktif sesuai domisili Pesantren. 
  26. Dokumentasi Foto Struktur Organisasi Pesantren yang menggambarkan garis hierarki Pesantren yang memperjelas fungsi dan kedudukan personalia dalam Pesantren.
  27. Dokumentasi Foto Papan Nama Pesantren menggambarkan keberadaan Pesantren. 
  28. Dokumentasi Foto Asrama menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggal santri mukim. 
  29. Dokumentasi Foto Masjid/Mushalla menggambarkan keberadaan masjid/mushalla tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren. 
  30. Dokumentasi Foto Ruang Belajar menggambarkan keberadaan ruang belajar tempat aktivitas belajar-mengajar.
  31. Dokumentasi Foto Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning menggambarkan aktivitas pembelajaran kitab kuning. 
  32. Dokumentasi Foto Gambar Denah Pesantren menggambarkan letak lokasi dan bangunan Pesantren. 
  33. Dokumentasi Foto Dapur menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri. 
  34. Dokumentasi Foto MCK/Sanitasi menggambarkan kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasi Pesantren.


Prosedur Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren 

  1. Pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren dilakukan dengan 2 (dua) prosedur: 
    a. Secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren; dan 
    b. secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman: https://pusaka.kemenag.go.id dan/atau https://sitren.kemenag.go.id dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melengkapi isian formulir dan melampirkan softcopy seluruh dokumen kelengkapan pendaftaran keberadaan Pesantren. 
  2. Tidak dibenarkan melakukan pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren hanya dengan salah satu prosedur. 
  3. Pendiri Pesantren mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Unduh ketentuan lengkap KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1626 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN, Di Sini


Pewarta: Abdul Manap
 


Nasional Terbaru