• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Nasional

Muktamar Lampung

Jadi Ketua Majelis Tahkim di Muktamar NU, KH Ma'ruf Amin: Kedepankan Musyawarah untuk Mencapai Mufakat

Jadi Ketua Majelis Tahkim di Muktamar NU, KH Ma'ruf Amin: Kedepankan Musyawarah untuk Mencapai Mufakat
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) KH Ma'ruf Amin. (Foto: NUO).
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) KH Ma'ruf Amin. (Foto: NUO).

Jakarta, NU Online Jabar
Panitia Muktamar Ke-34 NU pada Jumat (12/11) selesai menemui Ketua Majelis Tahkim (Dewan Etik) Muktamar Ke-34 NU KH Ma’ruf Amin di kediaman resmi di Jalan Diponegoro, Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Steering Committee (SC) Muktamar NU Prof M Nuh, Sekretaris SC H Asrorun Niam Sholeh, Ketua Organizing Committee (OC) KH M Imam Aziz, dan Sekretaris OC Dr Syahrizal Syarif.

Dalam kesempatan tersebut, KH Ma'ruf Amin diharapkan terkait pelaksanaan muktamar berjalan dengan mengedepankan musyawarah. Hal ini tidak lain agar muktamar berjalan sejuk.

“Semua proses persidangan dan pemilihan nanti harus mengedepankan musyawarah. Kedepankan dulu musyawarah sehingga suasananya sejuk,” katanya.

Kiai yang juga selaku Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) tersebut juga berharap agar semua pihak menaati aturan-aturan yang sudah pernah dilakukan pada muktamar-muktamar sebelumnya. Dalam pemilihan Rais Aam, misalnya, ia meminta agar tetap menjalankan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Sementara dalam pemilihan Ketua Umum, sesuai aturan, pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

“Musyawarah untuk mencapai mufakat. Kalau tidak bisa, baru lakukan pemungutan suara” katanya.

Perlu diketahui, Majelis Tahkim merupakan dewan etik yang terdiri dari para ulama sepuh untuk menjaga pelaksanaan Muktamar dengan menjunjung tinggi aturan-aturan dan akhlakul karimah. Ketua OC Muktamar NU ke-34  KH Imam Aziz menyampaikan bahwa Kiai Ma'ruf sebagai Ketua Majelis Tahkim dalam waktu dekat akan mengundang seluruh anggota Majelis, guna memusyawarahkan kode etik bagi semuanya dalam pelaksanaan muktamar nanti.

Adanya Majelis Tahkim ini penting untuk penyelenggaraan muktamar. Sebab, NU bukan organisasi biasa, tetapi organisasinya para ulama. Karenanya, NU menjadi tempat pembelajaran semua pihak, baik di internal NU, maupun masyarakat pada umumnya.

Imam juga menginformasikan bahwa Kiai Ma'ruf akan bersedia menunggui muktamar di Lampung secara fisik, selama berlangsung dari pembukaan pada Kamis (23/12) sampai penutupan pada Sabtu (25/12). Hal itu dalam rangka memantau, menunggui, dan menjaga pelaksanaan muktamar.

Selain itu, anggota Majelis Tahkim Muktamar Ke-34 NU ini terdiri dari 10 ulama sepuh, yakni Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri, Mustasyar PBNU sekaligus Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur KH Anwar Mansur, Mustasyar PBNU sekaligus Rais Syuriyah PWNU Nusa Tenggara Barat TGH Turmudzi Badaruddin, Mustasyar PBNU KH Dimyati Rois, Mustasyar PBNU Habib Lutfi bin Yahya, Rais Syuriyah PBNU KH Nurul Huda Jazuli, Mustasyar PBNU Abuya Muhtadi Dimyathi, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Cholil Bangkalan KH Zubair Muntashor, Rais Syuriyah PBNU KH Ali Akbar Marbun, dan Mustasyar PBNU Prof KH Khotibul Umam.

Editor: Muhammad Rizqy Fauzi​


Nasional Terbaru