• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Nasional

BPIH Haji 2024 Disepakati Rerata Rp 93,4 Juta, Jamaah Bayar Rerata Rp 56,04 Juta

BPIH Haji 2024 Disepakati Rerata Rp 93,4 Juta, Jamaah Bayar Rerata Rp 56,04 Juta
Menag Yaqut dan Komisi VIII usai menandatangani hasil Raker BPIH 2024 (Foto: kemenag.go.id)
Menag Yaqut dan Komisi VIII usai menandatangani hasil Raker BPIH 2024 (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M. Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan anggota Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, berhasil menetapkan besaran BPIH untuk jamaah haji reguler dengan rata-rata sebesar Rp93.410.286.


Melansir kemenag.go.id, menurut pernyataan Menag Yaqut pada Senin (27/11/2023), BPIH tersebut terbagi atas dua komponen utama. "BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%."


Rapat yang dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag Nizar, serta pejabat dan tenaga ahli Menteri Agama, dianggap sebagai langkah krusial dalam siklus penyelenggaraan haji. Menag Yaqut menekankan bahwa proses persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan bagian penting yang akan menjadi dasar penetapan BPIH oleh Presiden RI.


"Pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," ujar Menag Yaqut.


Pentingnya kesepakatan ini dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan haji juga disoroti oleh Menag Yaqut. "Proses pembahasan BPIH merupakan cerminan wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jamaah Haji."


Dalam keterangannya, Menag Yaqut juga menegaskan bahwa meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing seperti Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD), BPIH tahun 1445 H/2024 M tetap ditetapkan dalam mata uang Rupiah.


"Kami pada prinsipnya menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/2024 M. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jamaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang," tutupnya.
 


Nasional Terbaru