• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Nasional

Dana Talangan Merugikan tidak Dapat Ditolerir, Ini 4 Poin Hasil Kajian Istitha'ah Keuangan Haji

Dana Talangan Merugikan tidak Dapat Ditolerir, Ini 4 Poin Hasil Kajian Istitha'ah Keuangan Haji
Ibadah Haji Indonesia (Foto: kemenag.go.id)
Ibadah Haji Indonesia (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrean (waiting list) ibadah haji semakin panjang. Dampaknya, kesempatan bagi mereka yang memenuhi syarat istitha’ah untuk menjalankan ibadah haji menjadi terhambat.


Kondisi ini dianggap sebagai kemadharatan dan tindakan merugikan oleh para ahli yang berpartisipasi dalam Forum Kajian Istitha'ah Keuangan Haji. Forum ini diselenggarakan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, berlangsung dari 15-17 November 2023 di Ciledug, Tangerang, Banten.


Selain mengkritisi dampak negatif dari dana talangan, forum ini juga menyatakan bahwa istitha’ah adalah syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati oleh sebagian besar ulama mazhab. Dengan belum terpenuhinya syarat istitha’ah, seorang Muslim dianggap belum berkewajiban menunaikan ibadah haji.


Dalam hasil kajian tersebut, empat poin utama dihasilkan melalui diskusi yang melibatkan perwakilan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah. Turut serta pula asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU).


“Empat rumusan ini merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini,” terang Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Khalilurrahman pekan lalu. 


Ia berharap rumusan ini menjadi dasar dan pegangan seluruh stakeholder keuangan haji dalam mengambil kebijakan terkait istitha’ah keuangan haji.  


Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Berikut Rumusan Hasil Kajian Istitha’ah Keuangan Haji: 

  1. Istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama madzhab. Ketika syarat istitha’ah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji; 
  2. Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrian (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istitha’ah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir; 
  3. Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji; 
  4. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jemaah haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan.


Nasional Terbaru