• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

Berikut Tujuh Rekomendasi Eskternal Hasil Rakonas LP Ma'arif NU 2023

Berikut Tujuh Rekomendasi Eskternal Hasil Rakonas LP Ma'arif NU 2023
Inilah Tujuh Rekomendasi Eskternal Rakonas LP Ma'arif NU 2023
Inilah Tujuh Rekomendasi Eskternal Rakonas LP Ma'arif NU 2023

Jakarta, NU Online Jabar
Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Nahdlatul Ulama (NU) telah selesai menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Surabaya pada Senin (6/2) lalu. Rakornas tersebut menghasilkan dua rekomendasi yaitu rekomendasi internal dan eksternal.


Dilansir dari website NU Online,  dibawah ini merupakan tujuh poin rekomendasi eksternal rakornas LP Ma’arif NU 2023, hasil pokok-pokok pemikiran pengurus LP Ma’arif NU di seluruh Indonesia. 


1. Aspek ketenagaan
Terkait kondisi guru pada sebagian besar satuan pendidikan Ma’arif pada semua jenjang yang belum memenuhi syarat sebagai guru profesional sebagaimana amanah Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, tentang kondisi ideal hampir seluruh guru mata pelajaran Ma'arif  di sekolah dan madrasah dan guru kelas yang belum bersertifikat guru profesional.

 

Maka Ma’arif NU mendorong dengan segera agar Kemendikbud dan Ristek melalui Ditjen GTK dan Kemenag melalui Direktorat GTK, untuk memfasilitasi khusus sertifikasi guru Ma'arif.

 

Selain itu, pengangkatan guru sebagai ASN formasi PPPK 2023 ini, maka guru-guru dalam satuan pendidikan Ma’arif NU harus diperjuangkan masa depan mereka dengan memperhitungkan masa kerjanya sebagai pertimbangan kelulusan. Dan, penempatannya sebagai guru PPPK dikembalikan ke sekolah/madrasah asalnya.


2. Guru mata pelajaran Aswaja setara dengan guru PAI
Berkaitan dengan mata pelajaran Aswaja Annahdliyyah yang belum menjadi salah satu mata pelajaran yang gurunya harus bersertifikat guru profesional maka kepada Kemenag, agar memasukkan pelajaran Aswaja setara dengan mata pelajaran PAI atau mata pelajaran Alquran Hadits, Aqidah Akhlak, Fikih dan SKI. Dalam hal ini, guru yang bersangkutan wajib bersertifikat sebagaimana keharusan sertifikasi pada mata pelajaran lain.


3. Beasiswa
Hal ini berkaitan dengan anggaran dana abadi pendidikan yang jumlahnya 140 triliun tahun 2023 ini, maka pemerintah harus mengalokasikan kuota beasiswa secara adil baik kepada pendidik, tenaga kependidikan maupun kepada siswa satuan Pendidikan Ma’arif NU jenjang Pendidikan menengah.


LP Ma’arif NU sebagai pengelolan Pendidikan swasta terbanyak di Indonesia harus melakukan langkah-langkah administratif agar kuota beasiswa melalui LPDP Kemendibud dan atau Kemenag ini ada secara tertulis.​​​​​​​


4. Anggaran pendidikan yang berkeadilan
Dalam rangka memberikan rasa keadilan pendanaan Pendidikan yang sama kepada sekolah dan madrasah baik melalui APBD kabupaten/ kota maupun  APBD provinsi. Alokasi anggaran Pendidikan 20 persen di daerah sama sekali belum menyentuh Pendidikan madrasah.


Oleh karena itu,  dimohon kepada pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada pemberian pendanaan Pendidikan yang setara, adil dan tidak diskriminatif terhadap lembaga Pendidikan di luar sekolah, madrasah;​​​​​​​


5. Penataan dan Penertiban Badan Hukum Satuan Pendidikan
Salah satu masalah yang paling rumit terkait satuan pendidikan di lingkungan NU adalah status badan hukum, baik yang terkait dengan pentingnya BHPNU maupun permasalahan NPYP yang menaungi satpen yang wujudnya beragam. Hal ini juga berkaitan erat dengan proses pada Online Single Submission (OSS).


Melihat kondisi faktual tersebut, forum Rakernas merekomendasikan LP Ma’arif NU sebagai mandataris PBNU dalam hal penyelenggaraan pendidikan di lingkungan NU perlu mengambil kebijakan sebagai berikut:


Bahwa semua yayasan yang menaungi lembaga pendidikan yang berafiliasi kepada PBNU maka perlu ditata dan ditertibkan, yaitu diseragamkan menjadi BP3MNU Wilayah untuk yayasan yang menaungi satpen tingkat MA/SMA/ SMK/lainnya yang setingkat;


Dan akan menggunakan BP3MNU Cabang untuk yayasan yang menaungi satpen tingkat MI/SD, MTs/SMP/lainya yang setingkat. Untuk itu, LP Ma’arif NU PBNU perlu untuk segera menyusun pedoman teknis yang berisi penugasan kepada PW dan PC untuk menangani urusan perizinan dan administratif sesuai wilayah dan cabang yang dinaungi.​​​​​​​


6. Sekolah/Madrasah Model di Setiap Provinsi
Forum Rakernas LP Ma’arif NU merekomendasikan LP Ma’arif NU untuk mengembangkan sekolah atau madrasah model yang bertujuan untuk menjadikan lembaga pendidikan yang unggul, lulusan berkualitas, dan berstandar internasional.


7. Madrasah dan sekolah seluruh Indonesia masih banyak yang belum terakreditasi, utamanya madrasah dan sekolah di bawah binaan LP Ma’arif NU semua jenjang.


Maka LP Ma’arif NU meminta kepada BAN sekolah/madrasah agar memprioritaskan akreditasi madrasah dan sekolah bukan hanya madrasah/sekolah yang ada di perkotaan tetapi yang utama yang ada di pelosok desa di mana lembaga pendidikan Ma’arif NU lebih dominan.

 

Pewarta: Syifa Arrahmah
​​​​​​​Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru