• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 4 Mei 2024

Kota Bandung

Ketua Pergunu Jabar Minta Pemerintah Bantu Sularno, Guru Honorer yang Terancam Penjara karena Menghukum Muridnya

Ketua Pergunu Jabar Minta Pemerintah Bantu Sularno, Guru Honorer yang Terancam Penjara karena Menghukum Muridnya
Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat H Saepulloh meminta pemerintah untuk membantu Sularno, seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan yang terancam 1 tahun penjara gara-gara menghukum salah seorang muridnya. (Foto: NU Online Jabar)
Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat H Saepulloh meminta pemerintah untuk membantu Sularno, seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan yang terancam 1 tahun penjara gara-gara menghukum salah seorang muridnya. (Foto: NU Online Jabar)

Bandung, NU Online Jabar
Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat H Saepulloh meminta pemerintah untuk membantu Sularno, seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan yang terancam 1 tahun penjara gara-gara menghukum salah seorang muridnya.

 

“Pemerintah sudah seharusnya hadir membantu Pak Sularno, seorang guru honorer SD yang gajinya Rp500 ribu per bulan. Di persidangan PN Lubuklinggau, beliau didakwa 1 tahun penjara dan denda Rp60 juta,” ungkap H Saepulloh kepada NU Online Jabar, Kamis (4/5/2023).

 

Berdasarkan informasi yang diterima Saepulloh, saat ini Sularno tersandung kasus hukum karena dilaporkan oleh salah seorang orang tua murid yang tidak terima anaknya dihukum oleh Sularno. Mediasi sudah dilakukan, namun pihak orang tua menolak dan ingin proses hukum tetap dilanjutkan hingga akhirnya masuk persidangan.

 

Tentang kode etik guru, Saepulloh menjelaskan, ketika terjadi permasalahan yang menimpa guru, mestinya masuk pada kode etik terlebih dahulu dan tidak langsung masuk ranah pidana. Jika hasil sidang kode etik ternyata ini adalah masalah etika, maka sangsinya berdasarkan etika keprofesian.

 

“Dan jika hasil sidang kode etik ini ternyata bukan hanya pelanggaran etik profesi guru, artinya ada unsur pidana, maka hasil sidang kode etik ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya.

 

Kode etik guru, kata dia, sudah tercantum pada pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru.

 

“Organisasi profesi guru sudah berupaya membantu Pak Sularno, yaitu dengan melakukan mediasi bahkan melakukan aksi damai, namun belum membuahkan hasil. Mengingat hal tersebut, pemerintah mestinya turut andil,” tandasnya.

 

Ditegaskan Saepulloh, kasus hukum yang menimpa guru karena menghukum murid bukan hanya kali ini terjadi. Ia khawatir, hal ini akan menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia. Misalnya, ketika ada murid yang nakal guru akan bersikap acuh karena takut berurusan dengan hukum.

 

“Ini mestinya menjadi bahan pemikiran kita semua, terutama pemerintah karena salah satu indikator kemajuan sebuah negara adalah dilihat dari kualitas pendidikannya,” pungkasnya.


Sebelumnya, Sularno dilaporkan oleh keluarga murid berinisial KV atas tindakan yang dilakukannya tersebut. Perbuatan Sularno ini baru diketahui oleh pihak keluarga KV pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
 

Pewarta: Aiz Luthfi
Editor: Agung Gumelar


Kota Bandung Terbaru