• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 16 Mei 2024

Opini

Problematika TikTok Shop dan Menjamurnya Produk Luar yang Ilegal

Problematika TikTok Shop dan Menjamurnya Produk Luar yang Ilegal
logo tiktok, (Ilustrasi: freepik)
logo tiktok, (Ilustrasi: freepik)

Dewasa ini dunia media telah habis-habisan didikte oleh logika pasar dan determinisme ekonomi (doktrin yang menegaskan bahwa perilaku manusia terutama dimotivasi oleh alasan ekonomi) juga teknologi. 


Penulis merespons, jangan sampai media menjadi instrumen buta bagi kepentingan pasar, ekonomi, dan teknologi. Boleh jadi, buntut larangan platform TikTok Shop, sejak 27 September 2023, agar TikTok bersedia memisahkan TikTok Shop dari platform, yang menurut beberapa pengamat media sosial pemerintah salah alamat melarang proses transaksi di social commerce itu, yang sejatinya diperlukan kajian lebih mendalam akar persoalannya. 


Aplikasi TikTok merupakan aplikasi yang juga menawarkan penghasilan bagi user dan sekaligus kreator konten (content creator). Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang cukup populer. Platform ini juga digunakan untuk pelbagai kegiatan video tutorial, promosi, edukasi dan menggunakan perangkat elektronik itu untuk berbelanja secara daring. 


Pada saat yang sama, pemerintah perlu menyediakan berbagai upaya insentif dan kemudahan bagi pelaku UMKM lokal agar bisa memproduksi barang retail dengan harga yang wajar serta tidak memberatkan konsumen. Bahwa perdagangan daring itu bukanlah sesuatu yang perlu ditakutkan, tapi harus memberikan dampak lebih kepada para pelaku UMKM untuk mendongkrak penjualan, dan memangkas promosi menjadi transaksi. 


Pasalnya, serangan TikTok Shop ini, dinilai menimbulkan ketidakadilan dalam perdagangan dunia dan berpotensi besar melumpuhkan UMKM di Indonesia. Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz yang juga salah satu dzuriah Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon menyampaikan TikTok Shop terbukti menimbulkan ketidakadilan di dunia perdagangan dan berpotensi besar melumpuhkan UMKM di Indonesia


"Dengan menjamurnya produk impor ilegal dengan harga murah, banjirnya produk-produk impor di TikTok Shop terutama produk yang berasal dari Cina (Tiongkok), berdampak besar bagi pelaku usaha di Indonesia dan banyak UMKM yang harus gulung tikar secara masif, dikarenakan akses menuju Indonesia juga sangat dipermudah sehingga tidak ada perlindungan sama sekali," katanya


Sudah sepatutnya umat Islam kini jangan sampai kudet dan harus dewasa dalam menghadapi masalah besar yang sangat mendasar akarnya dan berpotensi mengancam keselamatan kehidupan di negeri ini, dari segi kepentingan pasar, ekonomi, dan teknologi, termasuk polemik aplikasi TikTok Shop yang akhirnya resmi di Stop. 


Layanan TikTok Shop kini resmi ditutup oleh pemerintah Indonesia pada Hari Rabu, (4/10/2023). Tepat pukul 17.00 WIB.


Abdul Majid Ramdhani, salah seorang kontributor dari Cirebon, juga alumni santri Ponpes Al-Hamidiyah Depok
 


Opini Terbaru