• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 16 April 2024

Keislaman

Benarkah Gosok Gigi Dapat Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut

Benarkah Gosok Gigi Dapat Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut
Benarkah Menggosok Gigi Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut. (Ilustrasi/freepik)
Benarkah Menggosok Gigi Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut. (Ilustrasi/freepik)

Bandung, NU Online Jabar

Kondisi mulut yang kering karena tidak mendapatkan asupan makan dan minum dalam waktu yang lama bisa menyebabkan bau mulut. Itulah masalah yang sering dialami oleh orang yang sedang berpuasa. Hal tersebut kadang membuat seseorang jadi tidak percaya diri. 


Salah satu solusi untuk menghilangkan bau mulut dan mengembalikan kepercayaan diri adalah dengan menggosok gigi. Namun, bolehkah kita menggosok gigi saat berpuasa? Atau jika boleh, adakah batasan waktu tertentu untuk kita melakukannya?. 


Mengingat larangan berpuasa adalah tidak boleh memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara disengaja. Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.


Melansir NU Online, sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.


 ‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال 


 Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).


Sementara itu, keterangan lain yang dijelaskan Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa perlu adanya kehati-hatian tatkala ingin menggosok gigi di saat sedang berpuasa. Hal ini ditakutkan karena adanya material baik air, pasta gigi atau bulu dari sikat gigi masuk ke tenggorokan yang menyebabkan batalnya puasa meskipun dilakukan tanpa sengaja.


 لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره   


Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)  


Solusi dalam masalah gosok gigi saat berpuasa ini adalah dengan mengatur waktu kapan menggosok gigi. Misal menggosok gigi setelah makan sahur atau dengan melakukannya sebelum waktu dzuhur tiba dengan catatan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak ada material luar yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga tenggorokan. 


Pewarta: Agung Gumelar


Keislaman Terbaru