• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Keislaman

Bahtsul Masail: Hukum Berbisnis di E-Commerce yang Mengancam Keberlangsungan UMKM

Bahtsul Masail: Hukum Berbisnis di E-Commerce yang Mengancam Keberlangsungan UMKM
E-Commerce. (Foto: NU Online)
E-Commerce. (Foto: NU Online)

Electronic Commerce (E-Commerce) saat ini menjadi salah satu model bisnis yang banyak dipilih oleh customer (pelanggan) untuk berbelanja berbagai kebutuhan. Salah satu alasannya karena di sana, berbagai produk dijual dengan harga murah dan terjangkau, belum lagi ditambah dengan cara pembeliannya yang praktis.


Akan tetapi, siapa sangka jika hal tersebut kini menjadipersoalan setelah E-commerce dianggap dapat mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena harga persaingan yang dinilai tidak wajar. 


E-commerce atau social commerce diduga melakukan praktik predatory pricing alias praktik menjual barang di bawah harga modal atau bahan baku yang bisa menenggelamkan keberlangsungan UMKM.


Masalah ini kemudian menjadi bahan kajian Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat dalam bahasan bahtsul masail yang diselenggarakan di Pesantren Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan pada Kamis (19/10/2023), dengan sejumlah pertanyaan di antaranya:

 
  1. Bagaimana hukum berbisnis di dalam e-commerce yang berdampak mengancam keberlangsungan UMKM?
  2. Regulasi seperti apa yang harus dibuat oleh pemerintah?


Dari hasil kajian tersebut kemudian diputuskan bahwasanya:


a.    Berbisnis di e-comerse pada dasarnya diperbolehkan. Namun, bila dalam strategi pasar terdapat predatory pricing, memperjual belikan barang ilegal dan cara lain yang nyata-nyata berdampak membunuh UMKM pasar tradisional secara masal/masif, maka hukumya Haram, karena :

 
  • Idlror (merugikan) dan idza’ (menyakiti) seperti berdampak kepada timbulnya monopoli dagang, persaingan antar pedagang yang tidak sportif, dan merugikan mayoritas pedagang secara umum yang tidak menjadi aviliator e-comerse seperti pelaku UMKM dan lainnya. 
  • Khida’ah, yaitu mengelabui dan mempermainkan harga pasar secara dzalim.
 

b.  - Membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital dengan berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia..


- Menghilangkan ketimpangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar daya beli masyarakat meningkat.


- Menghentikan setiap e commerce yang memakai strategi predatory pricing. Pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan peraturan menteri perdagangan republik Indonesia no. 31 tahun 2023, tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan demikian peraturan tersebut telah memenuhi tiga poin dimaksud, sehingga sudah tepat dalam perspektif fikih.


Download hasil lengkap bahtsul masail LBM PWNU Jawa Barat di Pesantren Al-Kautsar, di sini.


Pewarta: Agung Gumelar


Keislaman Terbaru