• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Keislaman

8 Anjuran Umat Muslim kepada Jenazah

8 Anjuran Umat Muslim kepada Jenazah
8 Anjuran Umat Muslim kepada Jenazah. (Foto: NU Online)
8 Anjuran Umat Muslim kepada Jenazah. (Foto: NU Online)

Bandung, NU Online Jabar
Sudah selayaknya bagi kita sebagai manusia khususnya sebagai umat beragama meyakini bahwa setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Oleh karenanya, Islam mengajarkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, mengumpulkan amal sebanyak-banyaknya untuk bekal kehidupan di akhirat kelak. 


Islam juga mengajarkan umatnya untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan kepada siapa saja makhluk Allah di muka bumi ini, termasuk bagi mereka yang sudah wafat. 


Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrahim Mekarsari, Cileungsi, Bogor KH Cep Herry Syarifudin menjelaskan bahwa setidaknya ada 8 anjuran umat Muslim kepada jenazah. Berikut di antaranya:


1.    Larangan Meratapi Mayit


Haram hukumnya meratapi mayit. Karena hal itu mencerminkan ketidak ridhoan seseorang terhadap qodho dan qodarnya Allah. Bahkan bisa jadi ratapan tersebut manjadi sebab mayit disiksa di alam kuburnya jika ia berwasiat untuk ditangisi. Nabi Muhammad Saw menjelaskan:


اِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ اَهْلِهِ (رواه البخاري)


“Sesungguhnya mayit itu disiksa dengan tangisan (ratapan) keluarganya terhadapnya.” (H.R.Al-Bukhary).


Jika sekedar meneteskan air mata saja, tidak menjadi masalah. Sebab Rasulullah Saw juga pernah meneteskan air mata saat kematian seorang putra sahabatnya. Ketika ditanya oleh Sa’ad bin Ubadah r.a,: “Mengapa engkau menangis?” Lalu Nabi saw  menjelaskan bahwasanya tetesan air mata itu merupakan cerminan fitrah manusia yang memiliki rasa kasih sayang dan sedih saat ditinggal oleh orang yang dikasihinya. Sesungguhnya yang akan disiksa itu adalah siapa saja yang mulutnya meratap, bukan karena tetesan air mata.


2.    Membayarkan Hutang Mayit Sebelum Dishalatkan


Jika mayit memiliki hutang kepada orang lain, maka harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum ia dishalat jenazahkan. Karena Nabi Muhammad saw tidak mau menshalatkan jenazah orang yang memiliki hutang. Dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulllah saw bersabda :


نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ، حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ (رواه احمد والترمذي وحسّنه)


“Jiwa seorang mukmin itu digantung (tidak jelas nasibnya) dikarenakan hutangnya, sehingga dilunasi (oleh keluarganya).” (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzy yang menilainya sebagai hadits hasan).


Biasanya sebelum shalat jenazah, ada perwakilan keluarga dari si mayit yang menyatakan barangsiapa yang pernah ada sangkutan hutang dengan mayit, diharapkan menghubungi pihak keluarganya. Barulah setelah itu jenazahnya disholatkan. Ini sudah sesuai dengan pesan hadits tadi. 


3.    Dishalat Jenazahkan oleh 40 Lelaki Muslim (Jika Ada)


Jika memungkinkan, mayit itu dishalatkan oleh 40 lelaki Muslim. Karena hal itu akan dapat menolong nasib mayit di akhirat nanti. Namun jika tidak mencapai jumlah tersebut, tidak mengapa.  Dari Ibnu Abbas r.a berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda :


مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ، فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ اَربَعُوْنَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا، اِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيْهِ (رواه مسلم)


“Tidaklah seorang Muslim yang mati, lalu dishalat jenazahkan oleh 40 lelaki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan Allah akan menjadikan mereka sebagai syafa’at (penolong) atas mayit itu.”(H.R.Muslim).


4.    Menyegerakan Penguburan Mayit


Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., Nabi saw pernah bersabda:


 (( اَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا اِلَيْهِ ، فَإِنْ تَكُ سِوَى ذٰلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ )). متّفق عليه .


“Percepatlah oleh kalian mengantarkan jenazah (ke kuburan). Jika jenazah itu saleh (baik), maka hal demikian merupakan kebaikan yang kalian segerakan untuknya. Tapi jika tidak saleh, maka hal demikian merupakan keburukan yang kalian turunkan bebannya dari pundak-pundak kalian.”(H.R. al-Bukhary dan Muslim).


Meskipun penguburan mayit harus disegerakan, tapi ada ketentuan waktu penguburan yang dimakruhkan yaitu waktu malam hari, kecuali keadaan darurat yang memaksakan penguburan mesti dilakukan pada malam hari, maka tidak masalah (H.R. Ibnu Majah dari Jabir r.a).


5.    Anjuran Mentalqinkan Mayit Di Kuburnya.    


Ketika mayit sudah dikubur, sunnah untuk ditalqinkan serta dido’akan agar dosa-dosanya diampuni, kuburnya dilapangkan, diselamatkan dari adzab kubur dan api neraka. Perbuatan ini semua sangat bermanfaat bagi mayit. Ditegaskan dalam sebuah hadits:


عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَ قَالَ : (( اِسْتَغْفِرُوْا لِأَخِيْكُمْ وَاسْئَلُوْا لَهُ اَلتَّثْبِيْتَ ، فَإِنَّهُ اَلْأۤنَ يُسْئَلُ . (رواه ابو داود و صحّحه الحاكم)


Dari Utsman r.a. berkata : “Adalah Rasulullah saw apabila selesai dari mengubur mayit, lantas beliau berdiri di sisi kubur tersebut seraya bersabda: ‘Mintakanlah ampun untuk saudara kalian ini dan mintakanlah untuknya ketetapan (dalam menjawab pertanyaan malaikat Munkar Nakir), karena sesungguhnya ia sekarang akan ditanya.” (H.R. Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Hakim).


Perintah bertalqin itu hukmnya sunnah. Adapun minimalnya kalimat talqin yang diajarkan Nabi Muhammad saw tertuang dalam sebuah hadits mauquf yang diriwayatkan oleh salah satu tabi’in bernama Dhamrah bin Habib yaitu:


يَا فُلَانُ قُلْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ (×٣)، يَافُلَانُ قُلْ رَبِّيَ اللهُ وَدِيْنِيَ الْإِسْلَامُ وَنَبِيِّيْ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .


“Wahai fulan, katakanlah : Laa ilaaha illallah (tiada tuhan selain Allah) 3x . Wahai fulan, katakanlah: ‘Tuhanku Allah, agamaku Islam dan Nabiku Muhammad saw.”


6.    Anjuran Berdiri saat Keranda Mayit Lewat.    


Disunnahkan berdiri saat ada sekelompok orang mengusung keranda lewat di hadapan kita, sebagai penghormatan kepada mayit, kendati mayit itu non Muslim. Karena Nabi Muhammad saw pernah berdiri menghormati jenazah orang Yahudi yang lewat di hadapan beliau dan para sahabat. Sikap ini mengindikasikan bahwa sosok  manusia itu adalah makhluk yang telah dimuliakan Allah Ta’ala bahkan manusia diberikan  pula banyak kelebihan daripada makhluk-makhluk lain yang diciptakanNya (Q.S. al-Isra : 70). 


Jika Allah sebagai Penguasa langit dan bumi saja telah memuliakan manusia, maka sangat pantas bila kita memuliakannya juga. Salah satunya dengan berdiri menghormati jenazahnya yang lewat di hadapan kita. Dalam sebuah hadits dinyatakan :


عَنْ اَبِيْ سَعِيْدٍ، اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (( اِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُوْمُوْا، فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى تُوْضَعَ)). (متفق عليه)


“Apabila kalian melihat jenazah lewat, maka berdirilah. Lalu barangsiapa yang mengiringi jenazahnya, janganlah ia duduk hingga mayit diturunkan (dari pundak para pemikul jenazah).” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).


7.    Anjuran Membacakan Surat Yasin kepada Orang yang Telah Wafat


Orang yang telah wafat, hendaknya kita bacakan surat Yaasiin agar mayit itu diampuni dosa-dosa-nya oleh Allah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tersebut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar, bahwasanya Rasulllah saw bersabda :


اِقْرَئُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ يٰسۤ (رواه ابو داود والنسائي وصححه ابن حبان)


“Bacakanlah oleh kalian surat Yaasiin kepada orang yang mati/sakaratul maut di antara kalian.” (H.R. Abu Dawud dan an-Nasa’i . Disahihkan oleh Ibnu Hibban)


8.    Anjuran Bertakziah kepada Keluarga yang Berduka    


Sebagai bukti kesalehan sosial, ketika ada sesama Muslim yang terkena musibah kematian anggota keluarganya, maka hendaklah kita pergi bertakziah atau melayatnya, guna memberikan dukungan moril sekaligus dukungan materil kepada keluarga yang berduka. Anjuran bertakziah ini ternyata sangat besar sekali pahalanya, sebagaimana diuraikan dalam sebuah hadits berikut ini:


Dari Abu Hurairah r.a berkata, Rasulllah saw bersabda:


مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَ مَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ، قِيْلَ : وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ : (( مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ)) . (متفق عليه)


“Barangsiapa yang menyaksikan (melayat) jenazah hingga disholatkan, maka ia akan mendapat pahala sebesar 1(satu)qirath. Dan Barangsiapa yang menyaksikan (melayat) jenazah hingga dikuburkan, maka ia akan mendapat pahala sebesar 2(dua) qirath. Dikatakan : ‘apakah 2 qirath itu?’ Nabi saw menjawab: ‘seperti ukuran dua gunung yang besar.” (H.R. al-Bukhary dan Muslim).


Editor: Agung Gumelar


Keislaman Terbaru