• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Garut

Peduli Aset dan Kenyamanan Hukum Nahdliyin, PCNU Garut Gelar Pelatihan Paralegal

Peduli Aset dan Kenyamanan Hukum Nahdliyin, PCNU Garut Gelar Pelatihan Paralegal
Peduli Aset dan Kenyamanan Hukum Warga Nahdliyin, PCNU Garut Gelar Pelatihan Paralegal
Peduli Aset dan Kenyamanan Hukum Warga Nahdliyin, PCNU Garut Gelar Pelatihan Paralegal

Garut, NU Online Jabar 
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBHNU) menggelar kegiatan pelatihan paralegal kepada para pengurus atau calon pengurus LPBHNU tingkat Majelis Wakil Cabang (MWCNU) yang bertempat di Vila Lasminingrat, Jl Terusan Pembangunan Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul- Garut pada Ahad (25/06/2023). 


Ketua LPBHNU Garut Miraj Gumbira berharap kegiatan paralegal akan mampu membekali para pengurus atau calon pengurus LPBHNU di tingkat MWCNU agar kedepan dapat menyelesaikan kasus-kasus yang ada hubungannya dengan persoalan hukum di lingkungannya masing-masing, terutama terkait dengan bagaimana cara melegalkan keabsahan aset-aset milik lembaga atau perorangan yang terafiliasi kepada NU.


Ia menilai, persoalan-persoalan hukum yang kadangkala dihadapi oleh warga Nahdliyin tidak akan bisa diselesaikan oleh warga sendiri. Oleh karena itulah, pihaknya menyebut para pengurus LPBHNU berkewajiban melakukan perlindungan kepada mereka sesuai dengan rasa keadilannya. 


"Saat di lapangan, kami kekurangan personil dalam mengakomodir persoalan-persoalan warga Nahdliyin. Oleh karena itu, rekan-rekan di tiap MWC ketika menemukan permasalahan bisa langsung menampungnya dan kemudian melaporkannya kepada LPBHNU untuk nantinya dicarikan solusi penanganannya", ucap Miraj Gumbira.


Sementara itu, Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Garut KH Sirojul Munir mengapresiasi kegiatan yang dilakukan LPBHNU Garut itu. Ia mengaku, bahwa LPBHNU Garut kekurangan sumber daya untuk melegalkan persoalan-persoalan warga Nahdliyin di lapangan seperti terkait dengan jumlah masjid, madrasah, atau lembaga pendidikan yang tercatat sebagai wakaf namun belum tercatat pada sertifikat wakaf.


Oleh karena itu, sambung kiai yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, pelatihan paralegal menjadi sebuah solusinya. 


"Yang menjadi permasalahan di NU adalah kurangnya pengadministrasian terkait dengan aset wakaf-wakaf. Oleh karena itu, melalui paralegal, aset-aset wakaf yang terafiliasi kepada NU yang banyak itu mudah-mudahan dapat tercatat dengan baik sehingga di mata hukum aset wakaf tersebut mempunyai asfek legalitasnya," ucap kiai Munir.


Kiai Munir juga menegaskan pentingnya melegal formalkan aset-aset wakaf yang merupakan bagian untuk menjaga keamanan aset dari pihak-pihak yang kiranya dapat melemahkan fungsi sebuah wakaf. Menurutnya, karena banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, maka tidak sedikit tanah wakaf yang telah menjadi fasilitas umum kembali digugat dan diambil oleh para ahli waris yang mewakafkannya.


"Salah satu untuk mengamankan aset-aset wakaf agar dapat digunakan sebagaimana mestinya adalah dengan mencatatkan tanah wakaf melalui sertifikat wakaf. Mewakafkan tanah yang hanya melalui lisan saja tanpa melalui tulisan akan memiliki kelemahan secara hukum. Dan inilah kiranya yang akan dilakukan oleh PCNU Garut melalui  LPBHNU untuk melegal formalkan aset-aset wakaf NU,"tegas kyai Munir.


Sebagai informasi, kegiatan yang diikuti oleh tiga utusan dari setiap MWCNU se-Kabupaten Garut itu digelar selama dua hari, 25-26 Juni 2023 dengan beberapa materi seperti: Prosedur Sertifikat oleh ATR BPN Garut; Perwakafan oleh Kemenag Garut; Restorative Justice oleh Polres Garut; Program Wakaf NU oleh LPBHNU; Mediasi &Tata Cara Berita Acara Kuasa oleh Advokat; Kewenangan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Agama Garut; Kewenangan Pengadilan Negeri oleh Pengadilan Negeri Garut; dan Kewenangan Kejaksaan oleh Kejaksaan Garut.


Sementara paralegal menurut  Permenkumham No 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di Pengadilan. 


Dengan demikian paralegal merupakan pemberi bantuan hukum kepada masyarakat terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum di luar pengadilan. Namun jika sudah masuk ranah pengadilan, paralegal hanya sebagai pembantu advokat. 


Secara umum paragel bisa diikuti oleh kalangan masyarakat umum kecuali Polri, TNI, dan ASN.


Pewarta: Rudi Sirojudin Abas


Garut Terbaru