• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Garut

KH Aceng Abdul Mujib: Semua Rakyat Indonesia Wajib Terima Empat Pilar Kebangsaan

KH Aceng Abdul Mujib: Semua Rakyat Indonesia Wajib Terima Empat Pilar Kebangsaan
KH Aceng Abdul Mujib: Semua Rakyat Indonesia Wajib Terima Empat Pilar Kebangsaan
KH Aceng Abdul Mujib: Semua Rakyat Indonesia Wajib Terima Empat Pilar Kebangsaan

Garut, NU Online Jabar
Salah seorang A'wan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH Aceng Abdul Mujib mengungkapkan bahwa semua rakyat Indonesia wajib menerima empat pilar kebangsaan Indonesia yang terdiri dari Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


“Perlu diketahui, apapun agamanya, apapun golongannya, apapun kelompoknya, apapun partainya, kalau hidup di Indonesia maka wajib menerima empat pilar kebangsaan Indonesia,” ucapnya.


Hal tersebut disampaikannya saat mengisi Istighotsah dan Tablig Akbar dalam peringatan Hari Santri Nasional dan Maulid Nabi SAW di Sekretariat MWC NU Kecamatan Malangbong, Sabtu (29/10/2022) yang disiarkan secara daring dan luring melalui Chanel Youtube NU Malangbong. 


Menurutnya, menjaga dan merawat empat pilar kebangsaan itu sangat penting dilakukan dalam rangka memelihara keutuhan negara republik Indonesia. Hal itu ia sampaikan berkaitan dengan masih adanya gerakan-gerakan yang mengarah kepada perpecahan bangsa dan negara.


“Salah satu hal yang perlu diwaspadai terkait dengan gangguan terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia adalah keberadaan faham yang mengarah kepada radikalisme dan intoleransi yang salah satunya adalah kelompok pengusung negara Islam Indonesia (NII),” ungkapnya.


Selanjutnya, kiai yang juga sebagai sesepuh Ponpes Fauzan Sukaresmi-Garut itu menjelaskan bahwa ciri masyarakat yang terindikasi ke dalam kelompok radikalisme dan intoleransi adalah mereka yang anti ulama dan pemerintahan. 


Menurutnya, jika ada orang atau sekelompok masyarakat yang masih sering mengkafirkan para ulama di luar kelompok mereka, menyebut NKRI bughot atau penghianat, serta anti Pancasila maka mereka jelas termasuk kategori kelompok radikal dan intoleran.


Menyoal berbahayanya kelompok radikal dan intoleran, Aceng Mujib berharap semua warga negara Indonesia siap untuk menangkal gerakan, pemikiran yang mengarah kepada radikalisme dan intoleransi. Sebab menurutnya, jika gerakan tersebut tidak diantisipasi, maka akan mengancam dan mengganggu stabilitas nasional.


“Semua warga negara, masyarakat, TNI, maupun POLRI serta pemerintah harus menjadi ujung tombak dalam  menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia, terutama dalam membumikan empat pilar kebangsaan Indonesia,” ucapnya.


Selanjutnya, sebagai solusi untuk menangkal faham radikalisme dan intoleransi, Ceng Mujib bersama masyarakat, tokoh agama, dan aparatur pemerintahan saat ini sedang menginisiasi lahirnya peraturan daerah anti radikalisme dan intoleransi dengan harapan dapat diikuti oleh daerah-daerah di seluruh Indonesia. 


Pewarta: Rudi Sirojudin Abas
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Garut Terbaru