• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Daerah

Polres Indramayu Mediasi Camat Juntinyuat dan GP Ansor soal Dugaan Provokasi Kebencian

Polres Indramayu Mediasi Camat Juntinyuat dan GP Ansor soal Dugaan Provokasi Kebencian
Camat Juntinyuat Muhamad Nurulhuda (kiri), Kasat Intel Polres Indramayu AKP Iwan Rasiwan (kedua dari kiri), dan Ketua GP Ansor Indramayu, Edi Fauzi (ketiga dari kiri) (Foto: NU Online Jabar/Iing Rohimin)
Camat Juntinyuat Muhamad Nurulhuda (kiri), Kasat Intel Polres Indramayu AKP Iwan Rasiwan (kedua dari kiri), dan Ketua GP Ansor Indramayu, Edi Fauzi (ketiga dari kiri) (Foto: NU Online Jabar/Iing Rohimin)

Indramayu, NU Online Jabar
Camat Juntinyuat Indramayu Muhamad Nurulhuda diduga memprovokasi warganya untuk membenci GP Ansor melalui chat room di grup WatshApp Junti Shubuh Berjamaah. Ulahnya itu mendapat reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya Nahdliyin. Pihak keamanan kemudian memediasi antara Camat Juntinyuat dan GP Ansor Indramayu.

Baca: Camat Juntinyuat Indramayu Provokasi Warganya untuk Membenci GP Ansor?

Mediasi dilakukan Senin pagi (31/8) di ruang Kasat Intelkam Polres Indramayu yang dihadiri Ketua GP Ansor Indramayu bersama Ketua LBH Ansor dan dua orang pengurus lainnya, sementara Camat Juntinyuat, Muhamad Nurulhuda didampingi Kapolsek, Danramil dan Ketua MUI Juntinyuat. 

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Suhermanto, melalui Kasat Intel Polres Indramayu AKP Iwan Rasiwan berharap kedua belah pihak bisa menemukan titik temu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pertemuan tertutup berjalan lancar serta masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara serta keinginannya.

NU Online Jabar menghubungi Camat Juntinyuat Muhamad Nurulhuda melalui nomor WahtsApp pribadinya. Ia menjelaskan, mediasi berjalan secara kekeluargaan dan sudah ada saling kesepahaman antara GP Ansor dengan dirinya.

“Saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada GP Ansor dan GP Ansor menerima dengan baik,” ungkapnya.

Dikatakan Muhamad Nurulhuda, dirinya tidak ada niat sedikit pun untuk memprovokasi masyarakat Juntinyuat untuk membenci GP Ansor. Pada saat di grup WA dirinya hanya berusaha mananyakan tentang video tersebut. 

“WAG tersebut  isinya 90% warga Nahdliyin. Ada juga Ketua Banser dan  GP Ansor Kecamatan Juntinyuat, Ketua MUI dan Forkopimka. Tetapi  alhamdulillah kesalahpahaman tersebut  sudah dimediasi oleh Polres Indramayu,” tutup camat dalam pesan chat-nya.

Sebagaimana diketahui, Camat Juntinyuat pada Ahad (30/8) pukul 10.09 mengirim video GP Ansor yang bershalawat di gereja pada grup WatshAap Junti Shubuh Berjamaah. Camat Juntinyuat memberi keterangan kirimannya itu dengan tanda tanya (???) tiga kali. 

Selang 15 menit kemudian, salah seorang anggota di grup itu, tertera bernama Dudu Abdullah, mengomentari kiriman sang camat, demikian:

“Wah, ini mah bukan toleransi atuh pak camat, tapi pelecehan terhadap agama Islam, mereka sudah merendahkan Islam karena apa yang sudah dilakukannya bukan pada tempatnya.” 

Camat yang hidupnya digaji oleh negara tersebut mengomentari Dudu Abdullah dengan singkat dan sepertinya menyetujui dugaan Dudu Abdullah bahwa GP Ansor melakukan pelecehan dan merendahkan Islam. 

“Hiks iya yalur,” komentarnya.  

Ketua GP Ansor Indramayu, Edi Fauzi menjelaskan, pihaknya dalam pertemuan tersebut mempertanyakan maksud dari apa yang telah dilakukan oleh Camat Juntinyuat. Ia juga mengungkapkan bahwa dari tangkapan layar percakapan di grup tersebut tidak satu dua kali Camat menyampaikan hal-hal yang bersifat nyinyir terhadap GP Ansor, Banser, maupun NU.

“Sebagai seorang pejabat publik, tidak seharusnya Camat melakukan hal tersebut. Namun karena Pak Camat sudah menyampaikan permohonan maaf, maka secara kemanusiaan kami dari GP Ansor Indramayu memaafkan saja,” ujar Edi Fauzi.

Ditambahkan Edi, meskipun mediasi berjalan dengan baik dan pihaknya secara kemanusiaan sudah menerima permintaan maaf dari Camat Juntinyuat, tapi saat ini pihaknya bersama LBH Ansor tengah mengkaji dari kaca mata hukum, apakah tindakan camat tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak.

“Secara kemanusiaan kami memaafkan, namun jika secara kajian hukum tindakan camat tersebut terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, maka akan kami ajukan proses hukum. Hal itu semata-mata untuk efek jera sekaligus memberikan pelajaran kepada siapa pun bahwa di negara hukum seperti Indonesia ini semua perbuatan yang berimplikasi pada hukum, maka harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku, apalagi ini dilakukan oleh seorang pejabat publik seperti Camat Juntinyuat ini,” pungkas Edi Fauzi.

Pewarta: Iing Rohimin
Editor: Abdullah Alawi 


 


Daerah Terbaru