Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Pesantren

Penulis Awal Ilmu Ushul Fiqh

Ilustrasi: NUO.

Masing-masing madzhab mengklaim bahwa tokoh madzhabnyalah yang pertama menulis Ilmu Ushul al-Fiqh. 


Terkait hal tersebut sedikitnya ada empat pendapat sebagai berikut:


Pertama, al-Hanafiyyah mengklaim bahwa para imam mereka, yakni Abu Hanifah (80 H.-150 H.), Abu Yusuf (113 H.- 182 H.), dan Muhammad bin al-Hasan bin Farqad al-Syaibani (132 H.-187 H.) adalah orang yang paling dahulu mengkodifikasikan dan menyusun ilmu tersebut. Menurut al-Sarakhsi (wafat 483 H.) yang mula-mula ialah Abu Hanifah, manakala ia menjelaskan metode istinbath dalam karyanya, Kitab al-Ra'yi. Sementara itu, al-Muwaffiq al-Makki dalam Kitab Manaqib al-Imam al-A'dzam menginformasikan dari Thalhah bin Muhammad bin Ja'far, bahwa Abu Yusuf ialah orang yang mula-mula menulis Ushul al-Fiqh dalam madzhab Abu Hanifah (Lihat: Musthafa 'Abd al-Raziq, Tamhid li al-Tarikh al-Falsafat al-Islamiyyah, hal. 235). Sedangkan Ibn al-Nadim (wafat 380 H.) dalam al-Fihris hal. 257 mengungkapkan, bahwa Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani menulis sebuah kitab Ushul al-Fiqh, sebagaimana ia juga menulis kitab tentang Ijtihad al-Ra'yi dan yang lainnya tentang al-Istihsan.


Baca Juga:
Kajian Fiqih Jelang Ramadhan


Kedua, al-Syi'ah al-Imamiyyah, sebagaimana dikatakan oleh al-Sayyid Ayat Allah Hasan al-Shadr, bahwa perintis pertama Ushul al-Fiqh ialah al-Imam Abu Ja'far Muhammad al-Baqir bin Ali Zain al-'Abidin (57 H.-114 H.) dan putranya, Abu 'Abd Allah Ja'far al-Shadiq 
(83 H.-148 H.)(Lihat: Musthafa Sa'id al-Khin, Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawa'id al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha', hal. 123-124).


Ketiga, al-Malikiyyah, berpendapat bahwa al-Imam Malik  adalah orang yang mula-mula berbicara tentang Ilmu Ushul al-Fiqh dan sesuatu yang sulit dimengerti (al-gharib) dari suatu hadits, dan ia banyak menafsirkan hal tersebut dalam karyanya, al-Muwaththa'. Hanya saja al-Malikiyyah tidak mendakwakan bahwa al-Imam Malik memiliki tulisan tersendiri di bidang ini, karena memang tidak diragukan bahwa ia adalah orang yang mula-mula membahas tentang Ushul al-Fiqh. (Lihat: Abd al-Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, hal.16).


Keempat, pendapat yang kuat dan populer, bahwa yang mula-mula  menyusun Ilmu Ushul al-Fiqh adalah al-Imam al-Syafi'i (150 H.-204 H.) dalam kitabnya, al-Risalah. Sejak kitab ini ditulis, Ilmu Ushul al-Fiqh menjadi ilmu yang berdiri sendiri. Hingga kini tidak diketahui ada orang lain yang mendahuluinya dalam pengkodifikasian kitab Ushul al-Fiqh secara sempurna, seperti yang dilakukan oleh al-Imam al-Syafi'i, termasuk pada masa gurunya, al-Imam Malik, dan masa Ahl al-Qiyas, al-Imam Abu Hanifah. Kalaupun ada yang menyatakan sebelumnya, namun pengkodifikasiannya belum dilakukan secara sistematis dan sempurna.


Demikian, antara lain kesaksian sejarawan kondang, Ibn Khaldun dalam al-Muqaddimah hal. 455. Dengan demikian, selanjutnya dapat dinyatakan bahwa al-Risalah merupakan kitab perintis dalam Ilmu Ushul al-Fiqh, paling tidak dalam arti data tertulis.


Al-Risalah sebagai karya ilmiah monumental dari al-Imam al-Syafi'i telah membuatnya disejajarkan dengan tokoh besar lainnya sebagai perintis yang menyusun kaidah-kaidah secara sistematis. Terkait hal ini, al-Imam al-Razi menyatakan, bahwa penisbatan al-Syafi'i kepada Ilmu Ushul al-Fiqh adalah seperti penisbatan Aristoteles kepada Ilmu al-Manthiq (Logika) dan sebagaimana penisbatan al-Khalil bin Ahmad kepada Ilm al-'Arudl (pola syair). (Baca: Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, Juz II, hal. 227, 229).


KH Ahmad Ishomuddin, salah seorang jajaran PBNU 2016-2021

Editor: M. Rizqy Fauzi

Artikel Terkait