Nasional

Kemenag Pastikan Asuransi Jiwa untuk Jamaah Haji yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kamis, 19 September 2024 | 13:00 WIB

Kemenag Pastikan Asuransi Jiwa untuk Jamaah Haji yang Wafat Sudah Dibayarkan

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa jamaah haji reguler asal Indonesia yang wafat selama penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M telah menerima asuransi jiwa. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, yang memastikan bahwa asuransi jiwa tersebut telah dibayarkan kepada ahli waris jamaah.


Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji reguler. Selain itu, jamaah yang wafat di wilayah operasional maskapai penerbangan juga akan mendapatkan santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines.


“Kemenag mencatat ada 497 jamaah haji reguler yang wafat selama penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca-operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua asuransi sudah dibayarkan tuntas 100%, melalui rekening jamaah haji yang wafat,” ujar Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024).


Nilai asuransi jiwa yang diberikan setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sesuai dengan embarkasi masing-masing. Saiful menjelaskan bahwa ahli waris dapat mencairkan asuransi tersebut melalui Bank Penerima Setoran awal tempat jamaah membuka rekening haji.


Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa delapan jamaah juga menerima santunan extra cover dari maskapai penerbangan. “Ada lima jamaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jamaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines. Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai dengan nilai santunan sebesar Rp125 juta,” ungkapnya.


Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

- Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
- Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
- Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
- Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00
- Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
- Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105,00
- Embarkasi Makassar: Rp60.245.355,00
- Embarkasi Lombok: Rp58.630.888,00
- Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334,00


“Alhamdulillah, proses ini berjalan dengan baik. Semua sudah selesai, dan asuransi ini terlaksana dengan lancar,” pungkas Saiful Mujab.