Nasional

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09:00 WIB

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, saat memberikan kesaksian dalam sidang perdana terkait isu jual beli kuota haji yang menjadi salah satu poin utama yang diangkat oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.


"Kemenag tidak ada penjualan kuota," tegas Hilman Latief di Jakarta, Rabu (21/8/2024) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.


Hilman menjelaskan bahwa secara sistem, jual beli kuota haji tidak memungkinkan untuk dilakukan oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu, jika ada informasi mengenai hal tersebut, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada Kementerian Agama agar dapat ditelusuri lebih lanjut, termasuk data dan proses penjualannya serta identitas oknum yang terlibat, baik di tingkat daerah, wilayah, maupun pusat.


"Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan," lanjut Hilman. "Kami juga berharap adanya informasi yang lebih valid untuk mencegah timbulnya kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji," tambahnya.


Senada dengan Hilman, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga menegaskan bahwa seluruh jemaah haji yang berangkat tahun ini telah sesuai dengan regulasi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).


"Jika ada kasus jual beli kuota, laporkan secara tertulis, apakah pelakunya orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang bermain. Saat ini, kita sudah berbasis aplikasi, jadi jika ada yang menawarkan kuota haji, itu jelas penipuan," tandas Saiful Mujab.


Pada tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 241.000 jemaah, yang terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Kuota ini termasuk tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan kepada Indonesia.


Sidang Pansus Haji DPR hari ini mengawali rangkaian persidangan untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait isu jual beli kuota haji. Selain Hilman Latief, turut dihadirkan sebagai saksi adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.