• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 30 Juni 2024

Syariah

KOLOM GUS ISHOM

Penyerapan Delapan Madzhab Fikih

Penyerapan Delapan Madzhab Fikih
(Ilustrasi: NU Online).
(Ilustrasi: NU Online).

Ada delapan madzhab fikih yang hingga kini sah dianut oleh umat Islam di seluruh dunia, yaitu madzhab: al-Hanafi, al-Maliki, al-Syafi'i, al-Hanbali, al-Ja'fari/Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah, Syi'ah al-Zaidiyyah, al-Ibadliyah dan al-Dzahiriyyah. Saat ini bagi siapa yang memiliki kecakapan di bidang fikih dan penguasaan yang memadai di bidang Bahasa Arab bisa mengeksplorasi berbagai pendapat dari setiap madzhab fikih tersebut misalnya dalam beragam ensiklopedi fikih, di antaranya Kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang terdiri dari 48 jilid tebal.


Meski delapan madzhab fikih tersebut telah semakin populer di kalangan umat Islam, namun boleh jadi tidak sedikit di antara kita yang belum mendapatkan informasi tentang di wilayah negara mana saja madzhab-madzhab fikih tersebut dianut dan berkembang. Berikut ini penjelasannya: 


Pertama, Madzhab al-Hanafi tersebar luas di wilayah Asia Selatan (Pakistan, India,  Bangladesh, Sri Lanka, Maladewa, China, Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syiria, Lebanon, sebagian Palestina dan daerah Kaukasia [Chechnya dan Dagestan]).


Kedua, Madzhab al-Maliki dominan dianut kaum muslim di negara -negara Afrika Barat dan Utara.


Ketiga, Madzhab al-Syafi'i banyak dianut oleh kaum muslim Indonesia, sebagian penduduk Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi madzhab resmi di Malaysia dan Brunei Darussalam.


Keempat, Madzhab al-Hanbali banyak dianut antara lain di Saudi Arabia, Qatar, Kuwait dan sebagainya.


Kelima, Madzhab Syi'ah al-Ja'fari/Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah ini dianut oleh 90% penduduk muslim di Iran, sebagian penduduk Irak dan Lebanon.


Keenam, Madzhab Syi'ah al-Zaidiyyah dianut oleh sekitar 40% penduduk Yaman. Di Indonesia karya ulama Syi'ah Zaidiyah juga banyak dibaca, mungkin saja karena tidak tahu, seperti Kitab Ushul al-Fiqh berjudul Irsyad al-Fuhul dan Kitab Hadits berjudul Nail al-Awthar, keduanya karya al-Imam Muhammad bin Ali al-Syawkani.


Ketujuh, Madzhab al-Ibadliyah dianut oleh 70% penduduk Oman, dianut oleh minoritas umat Islam di Libya, Tunisia, Aljazair, Afrika Utara dan Zanjibar.


Kedelapan, Madzhab al-Dzahiriyyah. Saya belum mendapatkan informasi di wilayah mana madzhab ini dianut. Saya menduga madzhab ini sudah tidak ada yang menganutnya, sudah punah dan hanya menyisakan kitab fikih di antaranya Kitab al-Muhalla, karya Ibnu Hazm.


KH Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriyah PBNU masa khidmah 2010-2015 dan 2015-2021


Syariah Terbaru