• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Syariah

Metode Berpikir Ilmiah tentang Syariat Islam Melahirkan Mazhab Fiqih (Bagian III)

Metode Berpikir Ilmiah tentang Syariat Islam Melahirkan Mazhab Fiqih (Bagian III)
Tradisi berpikir ilmiah (Ilustrasi: https://ktt.fib.ugm.ac.id/)
Tradisi berpikir ilmiah (Ilustrasi: https://ktt.fib.ugm.ac.id/)

Oleh KH Imam Syamsudin

Kata اِجْتِهَادْ berasal dari kata اِجْتَهَدَ yang artinya: bersungguh-sungguh. Dalam istilah syara’: mengerahkan daya kemampuan berpikir untuk dapat mengambil kesimpulan pendapat sendiri dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menurut Ibnu Hajib:

اِسْتِفْرَاغُ الْفَقِيْهِ الْوُسْعَ لِتَحْصِيْلِ ظَنٍّ بِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ. (شرااح اسنوى جزء ٣ ص ١٩٢)

“Pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih untuk memperoleh pengertian tingkatan zhan terhadap suatu hukum syara' (Syarah Asnawi, juz.3 hal.192)

Menurut Ibnu Hazm:

إِسْتِنْفَادُ الطَّاقَةِ فِيْ طَلَبِ حُكْمِ النَّازِلَةِ حَيْثُ يُوْجَدُ ذٰلِكَ الْحُكْمُ. (ابن حزم – الاحكم فى اصول الاحكم)

“Pengerahan segala daya dalam mencari hukum sesuatu peristiwa dimana akan diperoleh hukum itu. (Al-Ahkam fi Ushulil Ahkam juz.1 hal.156)

Selanjutnya Ibnu Hazm menegaskan:

وَ هُوَ طَلَبُ الْحُكْمِ فِى الْمَسْأَلَةٌ مِنْ نَصِّ الْقُرْاٰنِ وَ صَحِيْحِ الْحَدِيْثِ الح. (الأشباه و النّظائر)

“Mencari hukum sesuatu masalah dari nash Qur'an dan nash Hadits Sahih...”. (Al-Asybah wan Nadhair)

Dalam melakukan ijtihad harus ada:
1. مُجْتَهِدْ yaitu orang yang melakukan ijtihad.
2. مَسَائِلُ الْإِجْتِهَادِيَه yaitu masalah yang diijtihadi, yang dicari hukumnya.
3. طَرِيْقَةُ الْإِجْتِهَادِيَة yaitu metodologi ijtihad, apakah mendahulukan اَلْقِيَاسْ = analogi, atau اَلْمَصْلَحَةُ الْمُرْسَلَة = kepentingan umum dan sebagainya.
4. اَلدَّلَائِلُ الْاِجْتِهَادِيَة = yaitu landasan ijtihad, Al-Qur’an dan As-Sunnah.
5.اَلنَّتِيْجَةُ الْاِجْتِهَادِيَة = yaitu hasil ijtihad berupa produk hukum atau pendapat mengenai suatu masalah.

Yang dimaksud mujtahid tentu mujtahid mutlaq yaitu seorang imam yang mampu ijtihad/beristinbath sendiri dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menggunakan metode yang dirumuskan sendiri dan diakui kekuatannya oleh imam lainnya seperti imam-imam Madzahibul Arba'ah.

Di bawah mujtahid mutlaq ada yang disebut mujtahid madzhab, ada mujtahid fatwa yaitu seseorang yang mampu menilai mana yang terkuat (tarjih) di antara pendapat-pendapat yang berkembang.

selain mujtahid mutlaq, di bawah tingkat itu tergolong muqallid (orang yang ber-taqlid).

Tidak semua masalah agama memerlukan ijtihad yang sudah tercantum dalilnya secara sharih (=jelas) dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah seperti wajibnya shalat lima waktu atau larangan berjudi, tidak perlu di ijtihadi lagi. Mengetahui wajibnya shalat lima waktu atau larangan berjudi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bukanlah perbuatan ijtihad.

Yang perlu diijtihadi yaitu masalah yang tidak tercantum dalil sharih-nya dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah seperti mengenai pil anti haid bagi wanita yang sedang ihram, bunga bank sekarang ini apakah termasuk riba yang diharamkan, bagaimana hukum penyembelihan hewan secara mekanis, bagaimana hukum menghibahkan kornea mata atau organ tubuh yang lain dan lain sebagainya, itulah masalah-masalah ijtihadiah, masalah yang masuk ruang lingkup ijtihad.

Mujtahid (mutlaq) landasan pertamanya Al-Qur’an, kedua adalah Al-Hadits (As-Sunnah) yang shahih, diyakini kekuatan sanad, para perawi dan isinya. Kemudian ada yang mendahulukan qiyas, ada yang mendahulukan maslahah mursalah dan sebagainya. Ilmu tentang metode istinbath ini disebut ilmu ushulul fiqh dan qawa'idul fiqhiyyah. Untuk mampu beristinbath diperlukan juga penguasaan berbagai ilmu yang lain yaitu:
- Perbendaharaan ilmu pengetahuan agama yang luas
- Pengetahuan ulumul Qur’an dan ulumul hadits yang lengkap
- Penguasaan ilmu bahasa Arab, mengenai lughah, nahwu, shorof, balaghah = badi', bayan, ma'ani, dan mantiq dan sebagainya.
- ulumul tafsir, musthalah hadits.
- Dan lain-lain pengetahuan tentang agama Islam.

Syarat-syarat yang disebut di atas bagi seorang mujahid agar hasil ijtihadnya bisa diuji kebenarannya oleh Imam-imam lainnya. (Bersambung)


Syariah Terbaru