Kota Bandung

Bahtsul Masail Zona 3 PWNU Jabar Digelar, Bahas Xenotransplantasi dan Hukum Wasiat

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:01 WIB

Bahtsul Masail Zona 3 PWNU Jabar Digelar, Bahas Xenotransplantasi dan Hukum Wasiat

Dalam rangka memperingati Harlah NU ke-102, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat menggelar Bahtsul Masail Zona 3 yang diadakan di Pondok Pesantren Al-Huda Baital Ma’mur, Cililin, Kabupaten Bandung Barat pada Ahad 23 Februari 2025. (Foto: NU Online Jabar)

Bandung, NU Online Jabar
Dalam rangka memperingati Harlah NU ke-102, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat menggelar Bahtsul Masail Zona 3 yang diadakan di Pondok Pesantren Al-Huda Baital Ma’mur, Cililin, Kabupaten Bandung Barat pada Ahad 23 Februari 2025.


Acara ini turut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang, serta para ulama dan santri dari berbagai pesantren.


Kegiatan akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan serangkaian acara pembukaan, termasuk pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Yalal Wathon, serta sambutan dari berbagai tokoh, seperti Ketua LBM PWNU Jabar KH. Zainal Mufid, Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad, dan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.


Setelah rangkaian pembukaan, acara dilanjutkan dengan dua sesi Bahtsul Masail yang membahas permasalahan fikih kontemporer. Salah satu topik utama yang dibahas adalah “Polemik Xenotransplantasi: Transplantasi Organ Hewan ke Manusia” yang diajukan oleh PP. Asyafi’iah Bojonggenggong, Kabupaten Bandung.


Diskusi ini menyoroti hukum transplantasi organ babi ke manusia, status kenajisan urine yang dihasilkan dari ginjal babi, serta apakah kelangkaan organ manusia bisa menjadi alasan diperbolehkannya transplantasi hewan ke manusia.


Topik lainnya adalah “Hukum Wasiat: Keabsahan, Pembagian, dan Implikasi Sosial”, yang diusulkan oleh LBM PCNU Kota Bandung. Dalam pembahasan ini, para ulama mendiskusikan status hukum wasiat kepada anak yang murtad, hak janin yang belum lahir dalam menerima wasiat, serta kebolehan ahli waris mengubah bentuk wasiat jika dikelola secara tidak benar.


Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aktivis, santri, serta perwakilan MWCNU dan pesantren di Zona 3 Jawa Barat. Selain itu, Media Center NU Jabar Online juga turut serta dalam menyiarkan acara ini secara live streaming, guna memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti diskusi tersebut.


Kegiatan Bahtsul Masail ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum Islam kontemporer, khususnya dalam merespons permasalahan aktual yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan adanya forum seperti ini, para ulama dan santri dapat menggali serta merumuskan solusi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang kuat dan relevan.


Acara kemudian ditutup dengan konferensi pers oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Huda Baital Ma’mur, perwakilan LBM PCNU Kabupaten Bandung Barat, dan Tim LBM PWNU Jabar, menandai berakhirnya diskusi yang penuh manfaat ini.