• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Syariah

Bagaimana Status Wudhu Kita saat Bersentuhan dengan Mertua dan Ipar?

Bagaimana Status Wudhu Kita saat Bersentuhan dengan Mertua dan Ipar?
Ilustrasi berwudhu (Foto: NU Online)
Ilustrasi berwudhu (Foto: NU Online)

Oleh Ilham Abdul Jabar

Berawal di sebuah grup Facebook, ada anggota grup yang bertanya perihal batal wudlu. Dia mengatakan, "Izin bertanya, kalau saya sudah punya wudlu, terus kulit saya bersentuhan dengan mertua. Apakah batal?" tulisnya.

Saya coba lihat kolom komentar, ternyata sudah cukup banyak yang menjawabnya.

"Ya enggak lah," jawaban dari salah satu anggota grup.

"Batal, Bu, kalau sama mertua orang lain," jawab anggota lain.

Namun ada satu komentar yang menjadi sorotan. "Ya batal, Bu, apalagi sama mertua laki-laki," tulisan komentarnya.

Banyak yang membalas komentarnya, dan menanyakan alasan kenapa membatalkannya. Terlepas mereka yang bertanya itu, apa ingin menambah ilmu pengetahuan, atau hanya ingin memojokannya.

"Batal ya, Pak? Coba bisa saya minta ibarah (referensi) kitabnya," komentar yang saya tulis. Bukan apa-apa, saya hanya ingin menambah wawasan ilmu saja, tak ingin terjun ke forum perdebatan apalagi mengolok-olok.

Di dalam mazhab Imam Syafi'i, yang saya ketahui, bahwa ajnabiyah yang menjadi mahram (haram dinikahi)  salah satunya karena mushaharah (ikatan kekeluargaan karena pernikahan). Kalau sudah menjadi mahram, otomatis jika punya wudhu lalu bersentuhan kulit, wudhunya tidak batal. Kecuali adik ipar atau kaka ipar, itu tetap membatalkan wudhu. Karena termasuk golongan mahram sementara. 

Ibarah-nya saya temukan di kitab I'anatu Thalibin, tepatnya di jilid 1 halaman 65.

قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها

"Atau mushaharah. Mahram 'ala ta-bid tidak membatalkan wudlu seperti ibu dari istri (atau ayah dari suami), berbeda dengan yang mahram sementara seperti saudara dari istri/suami, maka wudlu menjadi batal sebab menyentuhnya"

Mahram dengan mertua ini berlaku untuk selamanya, bahkan walaupun anaknya yang dinikahi meninggal dunia atau cerai. 

Ibarah ini saya temukan masih di kitab I'anatu Thalibin juga, ada di jilid 3 hal 265.

( فائدة ) في ذكر خطبة النبي صلى الله عليه وسلم حين زوج بنته فاطمة لعلي ابن عمه أبي طالب ولفظها الحمد لله المحمود بنعمته المعبود بقدرته المطاع بسلطانه المرهوب من عذابه وسطوته النافذ أمره في سمائه وأرضه الذي خلق الخلق بقدرته وسيرهم بأحكامه ومشيئته وجعل المصاهرة سببا لاحقا وأمرا مفترضا أو شج أو شبك به الأنام وأكرم به الأرحام فقال عز من قائل { وهو الذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا وكان ربك قديرا } ولكل قدر أجل { لكل أجل كتاب } { يمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب }

Jadi yang namanya mertua tetap saja mereka adalah orang tua kedua setelah orang tua kita, karena kata orang tua Sunda dulu "salaki jeung pamajikan mah bisa jadi urut, ngan mitoha mah moal aya urutna. Salilana tetep jadi kolot kadua".


Penulis adalah Dewan Pengajar Santri Takhosus Pondok Pesantren Al-Hikmah Mugarsari Kota Tasikmalaya
 


Syariah Terbaru