• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 18 April 2024

Opini

Tanggapan Prof Jakob Soal Tritangtu Sunda & Papat Kiblat Kalimo Pancer

Tanggapan Prof Jakob Soal Tritangtu Sunda & Papat Kiblat Kalimo Pancer
Prof Jakob Menyoal Tritangtu Sunda & Papan Kiblat Kalimo Pancer Jawa.
Prof Jakob Menyoal Tritangtu Sunda & Papan Kiblat Kalimo Pancer Jawa.

Pada satu kesempatan, penulis mengirim surat kepada seorang pakar, kritikus sastra, yang juga sebagai pelopor kajian filsafat di Indonesia Prof. Jakob Sumardjo menyoal temuan penulis berkaitan dengan jejak kota tua di daerah Sunda. Penulis berasumsi bahwa penataan tata ruang kota tua di Sunda mengadopsi konsep papat kiblat kalimo pancer orang Jawa.


Misalnya, jika setiap kota yang pusat (pancer) alun-alunnya dikelilingi oleh lembaga-lembaga yang khas seperti sebelah barat berbatasan dengan masjid/kantor urusan agama/pendidikan pesantren, sebelah selatan berbatasan dengan kantor camat/bupati, sebelah utara berbatasan dengan sungai atau pasar (kegiatan ekonomi), sebelah timur berbatasan dengan lembaga hukum atau pendidikan (sekolah, pengadilan, rutan, kepolisian, atau militer), maka hal itu adalah adaptasi dari pemikiran konsep papat kiblat kalimo pancernya orang Jawa.


Konsep papat kiblat kalimo pancer merupakan pemikiran orang Jawa yang berasumsi bahwa anasir kehidupan ini terbagi menjadi empat bagian dengan satu pusat sebagai pancernya. Misalnya arah mata angin alam semesta terbagi menjadi empat yaitu utara, selatan, timur, barat, dengan tengah sebagai pusat (pancer) atau kelipatannya menjadi delapan yaitu utara-selatan, timur-barat, tenggara-barat laut, dan barat daya-timur laut. 


Sementara, Prof. Jakob Sumardjo berpandangan bahwa penataan kota-kota tua dan besar di Sunda diadopsi dari pola pikir orang Sunda sendiri yaitu Tritangtu Sunda (pola tiga) dan konsep papat kiblat kalimo pancernya orang Sunda. 


Berikut tanggapan Prof. Jakob Sumardo perihal penataan tata ruang kota tua di Sunda.


Pertama, mancapat. Konsep ini disebut sebagai konsep mandala. Mandala adalah "lingkaran suci" (tak berawal dan tak berakhir-abadi). Lingkaran itu dibungkus oleh bentuk bujur sangkar (berawal dan berakhir-duniawi/manusiawi). Ruang atau wilayah bujur sangkar berpola mandala atau papat kiblat kalimo pancer populer di Jawa dan menjadi filsafat dasar seluruh keberadaannya, (metakosmos, makrokosmos, dan mikrokosmos manusia/budaya).


Di Sunda konsep mancapat sudah dikenal sejak zaman Hindu-Sunda. Dalam banyak cerita pantun Sunda dikenal adanya konsep mancapat itu. Jadi bukan berasal dari Jawa, meskipun pada zaman Islam Sunda masuk konsep Jawa tentang mancapat ini. Meskipun demikian, konsep mancapat Jawa berbeda dengan mencapat Sunda.


Konsep mancapat atau manca sembilan dan manca lima sebenarnya mirip dengan konsep Tritangtu Sunda (Pola Tiga). Dalam pola Tritangtu terdapat peleburan dua pasangan pertentangan. Sedangkan pada mancapat terdapat peleburan 4 pasangan dualitas ganda (4 atau 8 atau kelipatan 4). Karena mancapat merupakan peleburan dualitas ganda, sehingga peleburan dualitas ini melahirkan apa yang disebut pusat (peleburan) atau pancer. Konsep mancapat di Sunda biasanya hanya terlihat di kota-kota kabupaten (ada juga kecamatan).


Kabupaten Bandung, misalnya, pancernya alun-alun, selatannya rumah bupati, baratnya masjid agung, utaranya dulu tentu pasar, sekarang menjadi bangunan-bangunan Belanda yang mengawasi kabupaten. Sebelah timur alun-alun adalah bale pengadilan. Konsep mancapat kabupaten ini nampak di Ujung Berung, Ciamis, dan kabupaten lain zaman kolonial (kaum menak). Kalau mau membaca Kecamatan Leles (dan Garut pada umumnya) masih berpola Tritangtu. Yaitu Barat: masjid, madrasah, pesantren. Tengah: kantor camat. Timur: sekolah umum. Dengan demikian polanya dapat dibaca Barat = masjid = sarak/Islam. Tengah = kantor camat = nagara.  Dan Timur = SD umum = rama atau rakyat.


Pola Tiga atau Tritangtu kecamatan daerah Garut adalah: Masjid (ulama/Islam/pesantren)- alun-alun (rama/rakyat)-kantor camat (nagara/menak). Di daerah adat Sunda,  Tritangtu pemerintahan itu terdiri dari : Buhun (adat Sunda), Nagara (pemerintahan desa), Sarak (syariat Islam ).


Konsep mancapat ini berlaku untuk pemerintahan, pendidikan (madrasah-camat-SD/SMP umum), kepercayaan (Islam-adat Sunda-pemerintahan desa), rumah adat Sunda (ruang depan/lelaki-ruang belakang/perempuan (goah)-ruang tengah untuk ritual kenduri dan nanggap cerita pantun. Dan banyak lagi. 


Alam juga Tritangtu yaitu pertemuan dua sungai yaitu sungai besar yang keruh = perempuan dan sungai kecil yang jernih = laki-laki. Sementara sungai campuran yang menyatu (laki-perempuan keruh-jernih), mirip peran pemerintahan desa/camat sebagai penengah/nagara. Konsep Tritangtu Sunda ini sudah banyak dilupakan sehingga konsep Tritangtu pemerintahan: Buhun-Nagara-Sarak (adat-pemerintahan-Islam) mendamaikan kehidupan sosial Jawa Barat. Adat yang berseberangan dengan Islam dapat didamaikan oleh pemerintah setempat.


Kedua, Leles. Leles sebagai kecamatan (semula desa ) dapat dipastikan berpola Tiga Tritangtu. Cangkuang dapat dikategorikan sebagai Buhun atau adat Sunda. Kantor camat di sebelah barat Cangkuang sebagai pemerintahan atau nagara. Dan masjid beserta pesantren-pesantren yang ada merupakan sarak atau Islam. Dengan demikian Pola Tiga Tritangtunya adalah Cangkuang-Camat-Masjid = Adat-Nagara-Agama = Buhun-Pemerintahan-Islam.


Cangkuang juga dulunya adalah sebuah kabuyutan sebagai tempat sakral yang tak sembarangan orang masuk. Namun pada zaman Hindu didirikan candi. Pulo Cangkuang sendiri hanya terdiri dari 6 rumah adat yang pemiliknya perempuan (ini sesuai dengan adat Sunda atau adat Madura) bahwa rumah itu milik perempuan, sementara lelaki menempati rumah namun tak boleh memiliki.


Dulu konsep mencapat kabuyutan sudah benar, yaitu adanya 9 kabuyutan dengan satu kabuyutan pusat atau pancer. Konsep Tritangtu atau mancapat Kecamatan Leles hanya memperhitungkan kekuasaan, termasuk adanya polisi dan militer. Tetapi tidak masuk adanya sungai, kecuali di sungai itu ada kabuyutannya.


Rudi Sirojudil Abas, salah seorang peneliti kelahiran Garut. (Ditulis berdasarkan surat balasan dari Prof. Jakob Sumardjo dengan sedikit penambahan redaksi)


Opini Terbaru