• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Opini

Pendidikan untuk Semua Kalangan di Tengah Kesenjangan

Pendidikan untuk Semua Kalangan di Tengah Kesenjangan
Universitas Mitra Karya, Kota Bekasi (Foto: NUJO/Baung)
Universitas Mitra Karya, Kota Bekasi (Foto: NUJO/Baung)

Pendidikan didesain sedemikian rupa sehingga siapa pun bisa mendapatkan kesempatan belajar. Negara tidak boleh membeda-bedakan atau menghambat kesempatan warga negaranya dalam menikmati layanan pendidikan. Ada tiga bentuk kesenjangan dalam pendidikan, yaitu kesenjangan struktural, kesenjangan kultural, dan kesenjangan spasial. 

 

Beragam ikhtiar pemerintah menekan kesenjangan dilakukan sejak lama dan hasilnya cukup menggembirakan. Sebagai contoh, kesenjangan akses jenjang pendidikan menengah atas dan pendidikan tinggi semakin mengecil. 

 

Ditilik dari aspek mutu pendidikan, Indonesia masih perlu berjuang lebih keras. Di tingkat regional, ASEAN misalnya, capaian siswa Indonesia dalam membaca, matematika, dan sains, terendah kedua, dengan juru kunci Filipina (PISA 2018). 

 

Mutu pendidikan sangat ditentukan faktor status sosial ekonomi (SSE) orang tua. Disertasi Suharti (2013) menunjukkan, sekitar 66 persen prestasi siswa ditentukan SSE. 

 

Dengan demikian, sisanya, 34 persen dipengaruhi peran sekolah yang berbagi dengan peran teman bermain, lingkungan, dan faktor lainnya. Sistem masuk sekolah negeri yang masih mengandalkan prestasi juga berkontribusi dalam memperlebar kesenjangan. 

 

Siswa berprestasi yang biasanya dari keluarga mampu, bisa menikmati sekolah negeri yang secara rerata lebih baik kualitasnya dibandingkan sekolah swasta (Newhouse & Beegle, 2006).

 

Sistem PPDB, Apakah Solusi? 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 sudah diambang pintu, bahkan sudah ada beberapa yang sudah membukanya, untuk mematangkan persiapannya. 

 

Kemendikbud Ristek telah membuat aturan mengenai penerimaan peserta didik baru tahun 2022 atau 2023 untuk para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya. 

 

Aturan yang dibuat untuk penerimaan peserta didik baru tahun 2022 ini merupakan hal yang harus diperhatikan oleh para orang tua agar tidak ketinggalan informasi mengenai mekanisme PPDB. 

 

Untuk jalur PPDB sendiri terdapat empat bagian diantaranya yakni:

1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Perpindahan tugas orang tua / wali
4. Prestasi 

 

Aturan PPDB sekarang dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.

 

Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik.

 

Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud. 

 

PPDB adalah pintu masuk bagi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas karena tentunya masing-masing Sekolah akan merekrut siswa dengan mekanisme yang sama tetapi boleh menyelenggarakan ujian saringan. Daya saing juga harus menjadi perhatian kita bersama, karena PPDB ini jadi pintu masuk mencari siswa berkualitas. 

 

Saat ini kualitas sekolah di Kota Bekasi terus mengalami peningkatan, termasuk Sekolah Swasta. sehingga masyarakat mulai memasukkan anaknya ke sekolah Negeri ataupun Swasta yang ada di wilayah Kota Bekasi, untuk itu perhatian masyarakat harus tetap dijaga oleh para pengelola sekolah. 

 

Lembaga pendidikan swasta kini bukan lembaga pendidikan kelas dua, sudah banyak yang berprestasi. Termasuk Perguruan Tinggi yang ada di wilayah Kota Bekasi. 

 

Maklum saja di Kota Bekasi ini belum adanya Perguruan Tinggi Negeri, sehingga Perguruan Tinggi swasta harus meningkatkan kualitas pendidikannya demi menciptakan lulusan yang berkualitas dan mampu berdaya saing dalam berbagai kualifikasi keilmuan yang dibutuhkan dunia kerja. 

 

Perlu diketahui untuk proses PPDB Bersama Kota Bekasi menggunakan Jalur Afirmasi. Artinya, CPDB yang mengikuti PPDB Bersama 2022 akan ditempatkan berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. 

 

Dengan begitu, peluang penerimaan sekolah ditentukan dari domisili peserta didik dengan kelurahan sekolah.

 

Muhamad Jufri, Ketua Gerakan Pemuda GP Ansor Kota Bekasi yang juga merupakan Wakil Rektor Universitas Mitra Karya. 


Opini Terbaru