Eko Setiobudi
Kolomnis
Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran melalui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani berencana memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini rencananya akan berlaku efektif mulai Januari tahun 2025.
Kepastian kenaikan PPN ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%.
Menurut Menteri keuangan Sri Mulyani, kenaikan PPN dilakukan untuk menjaga Kesehatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui kenaikan tarif PPN 12 %, sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman potensi krisis keuangan global yang sampai saat ini masih menunjukkan tanda-tanda ketidakpastian ekonomi.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, belanja negara tahun 2025 mencapai sebesar Rp3.621,3 triliun, termasuk sebesar Rp1.541,4 triliun belanja non-K/L pada belanja pemerintah pusat. Target penerimaan negara senilai Rp 2.996,9 triliun dengan target pendapatan pajak Rp 2.189,3 triliun. Defisit APBN 2025 ditetapkan sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp616,2 triliun.
Sementara beban pembayaran bunga hutang dalam APBN 2025 adalah sekitar Rp 552 triliun. Besarnya beban bunga hutang tersebut, disebabkan banyaknya hutang jatuh tempo pada tahun 2025 yakni sebesar Rp 800,33 triliun, yang terdiri dari hutang jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 705,5 triliun dan pinjaman Rp 94,83 triliun. Hutang jatuh tempo pada periode tahun 2025 ini disebabkan oleh masa pandemi Covid-19, dimana pada saat itu, Indonesia membutuhkan hampir Rp 1.000 triliun untuk belanja tambahan. Adapun tambahan belanja negara itu dilakukan saat penerimaan negara turun 19% karena ekonomi berhenti akibat Covid-19.
Pada sisi lain, target penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun 2025 ditopang oleh reformasi perpajakan, memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mulai berjalannya sistem coretax, dan sistem perpajakan yang compatible dengan perubahan struktur perekonomian dan arah kebijakan perpajakan global.
Gejolak penolakan kenaikan PPN 12% terus mengeliat di masyarakat, baik yang disuarakan melalui media social, penolakan dari berbagai asosiasi industry, termasuk penolakan dari para pengamat dan akademisi.
Kondisi kelesuan ekonomi nasional, yang ditandai dengan deflasi yang masih terus terjadi, PHK yang masih memiliki trend meningkat dari bulan ke bulan, daya beli masyarakat yang menurun signifikan, menurunnya kelompok kelas menengah di Indonesia, menurunnya konsumsi sector rumah tangga, dan lain sebagainya menjadi alasan-alasan penolakan kenaikan PPN 12%.
Dalam kondisi tersebut, jika kenaikan PPN 12% dilaksanakan, dipastikan kondisinya akan semakin berat, karena dampak dan efek dominonya akan terasa cukup signifikan disemua lapisan dan sector kehidupan masyarakat. Mulai dari kenaikan harga atau inflasi, gejolak pada sektor industri, semakin lemahnya daya beli dan lain sebagainya.
Kebijakan kenaikan PPN 12% memang kebijakan yang tidak populis. Selain dampak-dampaknya sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, kebijakan kenaikan PPN 12% juga dapat memiliki potensi ancaman yang lebih besar, seperti politisasi oleh lawan-lawan politik presiden dan wapres terpilih. Dimana semuanya dapat bermuara pada kerawanan social-politik dan instabilitas politik keamanan di tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Oleh sebab itu, langkah-langkah menyehatkan APBN dan menjaga fungsi APBN, baik mencakup fungsi alokasi, fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, fungsi otoritas, fungsi perencanaan dan fungsi regulasi mungkin bisa dilakukan melalui dua langkah, yakni;
Pertama, penguranggan defisit APBN. Langkah ini bisa dilakukan dengan melakukan berbagai pemangkasan belanja barang dan jasa pemerintah dalam APBN. Mulai dari perjalanan dinas, pemangkasan program pemerintah yang bukan skala prioritas dan program kurang memiliki urgensi nasional, serta program-program seremonial yang selama ini tersebar hampir disemua kementerian dan Lembaga pemerintah.
Kedua, APBN yang mengfokuskan pada belanja modal yang berorientasi pada sinergitas antara pemerintah dan swasta, sehingga dalam jangka pendek maupun jangka Panjang dapat mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi produktif masyatakat, membuka lapangan pekerjaan dan menguranggi pengangguran. Pendekatan ini penting untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Ketiga, efisiensi melalui realokasi subsidi APBN yang lebih tepat sasaran dan tepat guna.
Keempat, menciptakan pendapatan-pendapatan baru dalam APBN di luar pendapatan pajak, seperti meningkatkan target setoran Deviden BUMN-BUMN, melalui kebijakan hilirisasi, serta memperbaiki iklim dan tata kelola industry dalam negeri, karena melalui ini dapat mendorong peningkatan kapasitas produksi dalam negeri yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan dalam APBN.
Kelima, intensifikasi pemerintah secara massif dan kontinyu dalam berbagai Kerjasama Kawasan dan regional maupun Kerjasama global, dalam rangka mendorong peningkatan adanya sumber-sumber dana hibah sebagai strategi pembiayaan program-program pemerintah.
Kelima hal tersebut diatas mungkin bisa ditempuh oleh pemerintah sembari melakukan kajian lebih mendalam mengenai rencana kenaikan PPN 12%. Karena bisa dipastikan Gerakan penolakan akan massfif dan dapat berdampak pada instabilitas politik dan keamanan dalam negeri.
Dr Eko Setiobudi, SE, ME
Dosen Ekonomi Dan Ketua Tanfidziyah Ranting NU Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Terbaru: Bulan Rajab, Momentum untuk Tingkatkan Kualitas Spiritual Diri
2
Gus Yahya Respons Wacana Pendanaan MBG Melalui Zakat: Perlu Kajian Lebih Lanjut Karena Kategori Penerima Zakat Sudah Ditentukan
3
Profil Alex Pastoor dan Dany Landzaat, Dua Asisten Pelatih yang Dampingi Kluivert di Timnas Indonesia
4
Refleksi Harlah ke-102 NU: Membangun Sinergitas Harokah dalam Ber-NU
5
Pentingnya Menggerakkan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama di Kota Bogor Menjelang Harlah ke-102
6
Kapolres Depok Serahkan Bibit Tanaman kepada PCNU Kota Depok
Terkini
Lihat Semua