• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Opini

KESEHATAN

Menyoal Paradigma Bioetika Medis: Dunia Kesehatan Dipersimpangan Sains, Hukum, Etika dan Bisnis?

Menyoal Paradigma Bioetika Medis: Dunia Kesehatan Dipersimpangan Sains, Hukum, Etika dan Bisnis?
Menyoal Paradigma Bioetika Medis: Dunia Kesehatan Dipersimpangan Sains, Hukum, Etika dan Bisnis? (Ilustrasi/freepik)
Menyoal Paradigma Bioetika Medis: Dunia Kesehatan Dipersimpangan Sains, Hukum, Etika dan Bisnis? (Ilustrasi/freepik)

Bioetika menyelidiki dimensi etis dari masalah-masalah teknologi, ilmu kedokteran, dan biologi yang terkait dengan penerapannya dalam kehidupan (Shannon, 1995). Dengan demikian bioetika terkait dengan kegiatan yang mencari jawaban dan menawarkan pemecahan masalah dari konflik moral. Baik bioetika dan hukum kesehatan merupakan disiplin ilmu yang mapan, dua disiplin ilmu ini tercetus sejak tahun 1960 akhir atau awal 1970an. Dunia kesehatan berada di dalam persimpangan berbagai kepentingan antara lain misi kemanusiaan, etika, hukum, sains dan bisnis. Tidak dipungkiri beberapa elemen tersebut mempengaruhi bagaimana ekosistem kesehatan dapat berjalan dengan baik di segala lini. 

 

Hal ini menjadi topik pembahasan yang menarik banyak ahli untuk melakukan penelitian besar-besaran guna melihat bagaimana aturan aturan dalam dunia hukum kesehatan, dan praktik hukum yang menyertainya bekerja. Seperti halnya penggunaan aturan pengisian formulir saat pasien sakit datang ke klinik / puskesmas / rumah sakit. Prosedur asuransi yang birokratis, membuat para pasien menjadi kesusahan saat menjalani pengobatan pada Lembaga layanan kesehatan masyarakat. Kritik atas hukum dan aturan yang birokratis untuk membuat banyak pasien mengalami pelayanan yang rumit dan terkesan mementingkan persoalan bisnis.

 

Saat ini dunia kesehatan mengalami beberapa persoalan pelik saat melakukan optimalisasi pelayanan kesehatan yang mudah dan cepat. Karena banyaknya Kondisi yang ironis akan situasi dunia kesehatan terkesan dipersimpangan jalan antara Sains, Etika, Hukum dan Bisnis. Banyaknya kasus malpraktik, dokter yang dituntut oleh pasien, proses layanan kesehatan yang birokratis mengakibatkan terlambatnya penanganan pasien, menjadi sedikit dari banyaknya kasus yang terjadi di dunia kesehatan. Hal ini perlu adanya kesamaan berfikir bagaimana paradigma yang seharusnya dapat diterapkan untuk layanan kesehatan yang optimal dan memberikan kemudahan bagi para pasien. Bioetika modern telah didominasi oleh apa yang telah datang untuk dikenal sebagai “prinsip”. Pendekatan ini banyak dipengaruhi oleh pengaruh Tom Beauchamp dan Prinsip Etika Biomedis James Childress.  “Prinsip” yang dimaksud adalah penalaran tentang masalah Etika.

 

Aturan aturan yang mengikat telah diatur seperti adanya Kode Etik Kedokteran Indonesia pada pasal 1 yang berbunyi “setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dan janji dokter” dan misi kemanusiaan sebagai seorang dokter pun tercantum dalam pasal 11 yang berbunyi “Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya  melindungi hidup makhluk insani”. Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib  memperhatikan keseluruhan  aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik ¬sik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat. Sehingga paradigma bioetika terhadap pasien dapat dijamin karena dokter sebagai pelayan masyarakat untuk kesehatan wajib mengamalkan kode etik kedokteran.

 

Namun terdapat kontradiksi yang terjadi di lapangan ketika dokter wajib memberikan pertolongan darurat namun wajib menunggu persetujuan pasien/keluarga. Hal ini menyebabkan dokter sebagai juru pertolongan darurat harus terbatasi oleh aturan hukum dan tidak bisa melakukan pertolongan darurat tanpa mendapatkan persetujuan dari pasien/keluarga. Sedangkan pengetahuan pasien dan keluarga belum tentu memahami tindakan medis dan risiko dari tindakan medis tersebut. Sehingga banyak dijumpai dilapangan pasien/keluarga menuntut dokter atas dugaan malpraktik karena tidak bisa menyelematkan pasien. Terlebih lagi persoalan administratif yang harus dipenuhi oleh pasien/keluarga pasien apabila ingin dilakukan tindakan medis. Seperti halnya harus mengkonfirmasi biaya perobatan / bersedia menanggung biaya tindakan medis khusus, sehingga antara etika sebagai seorang dokter harus menemukan kondisi kepentingan sains, hukum, dan bisnis dari rumah sakit / pemberi layanan kesehatan. 

 

Bioetika menjadi bidang dengan pembahasan yang dalam dari sebuah struktur sosial yang rumit. Karena bioetika harus memikirkan bagaimana mereka tidak pandang bulu soal ras, jenis kelamin, status asuransi, Hambatan yang sering terjadi adalah ketika komunikasi antar dokter dengan pasien yang memiliki perbedaan cara berfikir yang dianut oleh beberapa pasien dengan dokter yang menangani. Terlepas dari persoalan ras, jenis kelamin, status asuransi, kondisi ekonomi dan lain sebagainya. Di lapangan banyak terjadi kerumitan yang dihadapi oleh dokter, pasien, institusi rumah sakit, bahkan kontradiksi aturan hukum yang tidak luwes saat diterapkan di lapangan. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai dokter, seringkali dibuat untuk sangat berhati hati dan bergantung pada situasi agar tidak membuatnya menjadi korban dari sistem hukum kesehatan. Pembahasan ini karena menyangkut tentang filsafat yang digunakan untuk menyelaraskan antara Sains, Etika, Hukum, dan Bisnis.  

 

Pergeseran paradigma dalam bioetika maupun hukum kesehatan adalah kondisi yang tidak baik-baik saja. Keduanya kontroversial dan perlu diperjuangkan, hal tersebut adalah sesuatu yang tidak mengejutkan, seperti Jay Healey ajarkan, kedua bidang adalah tentang perjuangan antara pasien dan dokter, dan semakin banyak asuransi, rencana kesehatan, dan otoritas pemerintah. Ini adalah perebutan kekuasaan dan sejumlah besar uang, yang berakhir pada nyawa dan kesehatan dari individu. 

 

Bioetika dan hukum kesehatan berada di persimpangan jalan. Sehingga hal ini layak diperdebatkan tentang ke arah mana bioetika akan berbelok. Bagaimanapun, bidang-bidang ini seharusnya menjadi cara untuk membahas tentang masa depan perawatan kesehatan dan reformasi perawatan kesehatan, ilmu biomedis, genetika, kecacatan, reproduksi, kematian-masalah momen besar. Sehingga dapat melanjutkan di kedua bidang di jalan percakapan yang baik di antara ahli, diatur oleh teori top-down dan keanggunan pernyataan abstrak, sebagian besar tidak memperhatikan perbedaan ras, etnis, jenis kelamin, dan status asuransi. Atau bisa menuju ke jalan yang berbeda, dan rumit. 

 

Ini adalah jalan yang dibentuk oleh liku-liku penyelidikan empiris, dengan perhatian rinci pada konteks. Itu akan cukup lebar untuk menampung banyak proposal dan kritik untuk metode, dengan perhatian penuh untuk feminis, race-attentive, dan kontribusi lainnya. Itu akan penuh dengan orang, pasien, dan subjek penelitian yang nasibnya paling dipertaruhkan dalam pengaturan klinis. Mengikuti jalan yang ditandai oleh pragmatis awal, didorong oleh visi progresif neopragmatis seperti Cornel West, bioetika dan hukum kesehatan sekarang dapat menuju ke tempat yang benar-benar baru.

 

Muhammad Rosyad Al Ghani, Mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia


Opini Terbaru