• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Nasional

Muktamar Lampung

Soroti Reforma Agraria di Muktamar ke-34, Kiai Mujib: Undang-undang Belum Berpihak terhadap Rakyat Kecil

Soroti Reforma Agraria di Muktamar ke-34, Kiai Mujib: Undang-undang Belum Berpihak terhadap Rakyat Kecil
Ketua Komisi Bahsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU, KH Mujib Qulyubi. (Foto: NUO).
Ketua Komisi Bahsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU, KH Mujib Qulyubi. (Foto: NUO).

Jakarta, NU Online Jabar
Ketua Komisi Bahsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU, KH Mujib Qulyubi mengungkapkan, Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang akan membahas berbagai masalah. Salah satunya soal aturan pertanahan yang hingga kini dinilai belum atau bahkan tidak memihak rakyat kecil.

Regulasi mengenai pertanahan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 

“Yang kita sorot adalah soal pemanfaatan lahan dan praktiknya selama ini bahwa undang-undang kita tidak (atau) belum berpihak kepada rakyat kecil,” ujar KH Mujib Qulyubi usai melangsungkan rapat komisi di lantai 5 Gedung PBNU Jakarta, pada Selasa (23/11). 

Kiai Mujib menilai, para transmigran di daerah-daerah yang telah bertahun-tahun menggunakan dan membabat lahan, ternyata banyak yang belum mendapatkan legalitas izin berupa sertifikat tanah. 

“Tetapi begitu ada konsorsium atau perusahaan besar yang akan memakai tanah itu, maka diberikan izin memanfaatkan lahan walaupun dalam waktu tertentu. Tetapi itu kan ke luar. Sementara yang capek-capek dan payah-payah membuat lahan dari awal, sampai sekarang terkatung-katung dan tidak jelas keberadaan tanah itu,” terang Kiai Mujib.

Karena itu, ia menilai tepat jika NU sebagai organisasi membahas mengenai persoalan tanah ini dalam gelaran muktamar mendatang. Kiai Mujib menegaskan, NU memiliki tugas untuk terus berpihak dan mengedukasi rakyat kecil yang dirugikan oleh peraturan tersebut. 

“(NU) harus ada pembelaan kepada mereka-mereka yang ‘terugikan’ oleh peraturan Reforma Agraria ini,” terang Kiai Mujib.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tanah ini sangat penting untuk disorot dan dibahas agar peraturan negara benar-benar mampu berpihak kepada rakyat kecil. Selain Komisi Qanuniyah, persoalan pertanahan ini juga akan dibahas di komisi bahtsul masail yang lain.

“Insyaallah soal tanah ini bukan hanya qanuniyah tetapi juga waqi’iyah dan maudhuiyah akan mengeroyok akan memunculkan soal-soal tanah ini dengan problematikanya dari berbagai perspektif masing-masing,” pungkasnya. 

Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru