• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 28 Maret 2024

Nasional

Konferwil XVIII NU Jabar

Soal Tasharuf Zakat Fitrah hingga Perda Pesantren, Jadi Pembahasan Komisi Bahtsul Masail Konferwil NU Jabar

Soal Tasharuf Zakat Fitrah hingga Perda Pesantren, Jadi Pembahasan Komisi Bahtsul Masail Konferwil NU Jabar
Ilustrasi bahtsul masail (NUO)
Ilustrasi bahtsul masail (NUO)

Tiga persoalan akan menjadi pembahasan komisi Bahtsul Masail dalam Konferwil XVIII NU Jabar. 

Pertama, soal tasharuf zakat Fitrah setelah tanggal 1 Syawal. Tujuan daripada zakat fitri adalah terpenuhinya kebutuhan para mustahik zakat dan juga pada hari fitri mereka merasakan kegembiraan dengan tidak memintaminta.

Namun demikian, fenomena yang terjadi pada sebagian masyarakat di tingkat unit pengumpul zakat, selalu masih tersisa beras atau uang zakat fitri setelah dibagikan kepada para mustahik sebelum dan tanggal 1 Syawal. 

Oleh sebab itu, pada tanggal 2 Syawal dan seterusnya sebagian masyarakat bertanya-tanya kenapa beras atau uang fitrah masih ada dan belum dibagikan? Sementara itu dalam teks hadis atau ta’bir dalam kitab-kitab fikih, zakat fitri harus disalurkan kepada para mustahik selambat-lambatnya tanggal 1 Syawal sebelum terbenam matahari.  Pada prakteknya ditemukan penyaluran zakat fitri lebih dari tanggal 1 syawal. Di antaranya terdapat kebijakan peraturan daerah di Kabupaten Bandung No 1 tahun 2006 pasal 12 terdapat pengecualian untuk bagian fisabillah.

Pertanyaan, apakah zakat fitrah harus habis dibagikan paling akhir pada tanggal 1 Syawal?
Lalu bagaimana ketentuan fikih terkait harta zakat fitri (uang/beras) yang masih tersisa setelah tanggal 1 Syawal?

Kedua, soal Keabsahan Amilin Tingkat Desa dan RW. Pelaksanaan zakat fitri dapat dilakukan dengan dua cara, pertama muzaki langsung menyalurkan kepada mustahik. Kedua muzaki menitipkan kepada amil untuk disalurkan kepada mustahik. Terkait pelaksanaan yang kedua, telah diketahui bahwa amil adalah orang yang ditunjuk imam atau wakilnya untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan zakat kepada delapan mustahik.

Namun demikian, masalah yang terjadi pada sebagian daerah dalam hal ini pengelola zakat fitri tingkat desa dan RW, “amilin” diangkat atau dibentuk oleh swakarsa masyarakat dan tugasnya sama persis dengan amilin yang diangkat oleh imam. Karena ada kesamaan tugas, sehingga “amilin” yang dibentuk swakarsa masyarakat beranggapan dapat menerima bagiannya.

Pertanyaan, apakah “amilin” yang dibentuk atas swakarsa masyarakat dapat menerima bagiannya? Dan bagaima agar “amilin” bentukan swakarsa masyarakat dapat dikatakan amilin secara syar’i?

Ketiga, implementasi Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

Jawa Barat sebagai provinsi pertama yang menindaklanjuti amanat UU tersebut melalui Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Namun demikian, realisasi Perda tersebut dan implementasinya belum dapat dilaksanakan sebelum dibuat aturan terkait petujuk dan teknisnya melalui Peraturan Gubernur.

Pertanyaan, bagaimana pandangan para musyawirin terkait petunjuk dan teknis afirmasi, rekognisi dan fasilitasi pesantren?

(Tim Konferwil)


Editor:

Nasional Terbaru