• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 17 Mei 2024

Nasional

HAJI 2023

Sejumlah Larangan Jamaah Haji saat di Masjidil Haram dan Nabawi

Sejumlah Larangan Jamaah Haji saat di Masjidil Haram dan Nabawi
Sejumlah Larangan Jamaah Haji saat di Masjidil Haram dan Nabawi (Foto: freepik)
Sejumlah Larangan Jamaah Haji saat di Masjidil Haram dan Nabawi (Foto: freepik)


Bandung, NU Online Jabar
Memasuki hari ke-21 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, para jamaah haji saat ini sudah mulai melaksanakan ibadah di dua masjid suci, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.


Pada pelaksanaan ibadah tersebut ada yang perlu diperhatikan oleh setiap jamaah, yaitu terkait aturan di masjid tersebut. Dengan upaya ini diharapkan jamaah haji bisa maksimal dalam beribadah dan tidak terkendala dalam menyelesaikan ragam ibadah di dalamnya. 


Jamaah haji harus memperhatikan beberapa larangan yang ada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pasalnya jika melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan bisa mendapatkan peringatan, denda, bahkan bisa ditahan oleh pihak kepolisian setempat. 


Melansir laman Kemenag (Kementerian Agama) RI, setidaknya ada 6 larangan yang perlu dihindari oleh jamaah saat berada di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.


Mengambil gambar dalam durasi lama dan statis 
Berada di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menjadi kesempatan yang jarang dialami khususnya bagi jamaah haji. Maka tak heran, mereka berupaya untuk mengabadikannya dengan mengambil foto dan video sebagai dokumentasi. 


Secara umum, diperbolehkan melakukan hal tersebut. Biasa ditemui jamaah yang mengambil rekaman video saat adzan atau saat ibadah lain seperti tawaf, sa'i, tahalul, atau berdoa di Raudhah. Namun jika dilakukan dalam durasi yang lama dan statis akan menimbulkan kecurigaan. Terlebih jika menggunakan alat lain seperti tripod, lampu, atau kabel-kabel dan sejenisnya. 


Jika mencurigakan, maka petugas akan meminta untuk menghapus data yang ada dan lebih dari itu alat yang digunakan akan disita.


Membentangkan spanduk dan bendera 
Jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, banner atau bendera yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu, sekalipun bendera Merah Putih. Kebijakan ini berlaku di dalam maupun di luar kompleks masjid. 


"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan jamaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih," melansir NU Online, Senin (12/6/2023).


Berkerumun lebih dari 5 orang dalam waktu lama 
Berkerumun menjadi hal yang bisa mendatangkan kecurigaan pihak keamanan masjid. Saudi memang menerapkan aturan ketat tentang hal ini, terlebih dilakukan dalam durasi lama dan lebih dari 5 orang.  


Petugas akan mengusir jika jamaah berkerumun dan meminta untuk segera keluar selain bisa menghambat pergerakan orang. Jika ingin berkumpul, sebaiknya jamaah tidak melakukannya di dalam masjid dan dilakukan tidak dengan waktu lama. 


Mengambil barang temuan  
Banyaknya jamaah yang ada di masjid pasti sering terjadi barang yang tertinggal. Terkait dengan barang-barang ini, jangan mengambilnya begitu saja walaupun niatnya untuk membantu mengamankan barang tersebut. Jika jamaah mengambil barang yang tergeletak, maka bisa dianggap mencuri. 


Jika menemukan barang tergeletak, maka segera hubungi petugas untuk mengamankan barang tersebut. Pihak keamanan masjid telah memasang banyak CCTV di dalam dan di luar masjid yang merekam gerakan jamaah yang mencurigakan. 


Merokok 
Aktivitas merokok harus dihindari di komplek masjid. Biasanya, jamaah Indonesia melakukan hal ini sambil menunggu datangnya waktu shalat. Jika ketahuan melanggar aturan, jamaah pasti akan diingatkan. Bahkan jika petugas yang bertindak tegas ditemui, jamaah bisa ditahan dan diproses hukum. 


Membuang sampah sembarangan  
Jamaah haji tidak boleh sembarangan membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan, dan lainnya. Pihak masjid sudah menyediakan kotak sampah dan para petugas yang siap menerima sampah yang ditemukan. 


Jika sulit menemukan tempat sampah, sebaiknya jamaah menyimpan botol bekas dan sejenisnya sementara di dalam tas atau dibawa terlebih dahulu. 


"Jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jamaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya," demikian dikutip dari laman Kemenag yang dilansir dari NU Online. 
 


Nasional Terbaru