• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

Maraknya Penyakit Mulut dan Kuku yang Terjadi Pada Hewan, Ini Hasil Keputusan LBM PBNU

Maraknya Penyakit Mulut dan Kuku yang Terjadi Pada Hewan, Ini Hasil Keputusan LBM PBNU
Maraknya Penyakit Mulut dan Kuku yang Terjadi Pada Hewan, Ini Hasil Keputusan LBM PBNU. (Foto: NUO).
Maraknya Penyakit Mulut dan Kuku yang Terjadi Pada Hewan, Ini Hasil Keputusan LBM PBNU. (Foto: NUO).

Jakarta, NU Online Jabar
Maraknya penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan menjelang Idul Adha 1443 H, Wakil Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa ternak harus memenuhi syarat dan kriteria hewan kurban baik dari segi usia maupun bebas dari cacat ataupun penyakit. 


Menurutnya, hewan ternak yang tidak memenuhi syarat dan kriteria hewan kurban sebagaimana yang diterangkan dalam hadits tidak dapat dijadikan kurban.


Hal tersebut disampaikan saat menyampaikan singkat hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU perihal hukum berkurban dengan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), Kamis (9/6) malam seperti yang dilansir dari NU Online.


Kiai Afifuddin mengungkapkan, hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah. Sedangkan hewan kurban harus memenuhi syarat sehingga tidak perlu dipaksakan berkurban dengan hewan yang tidak memenuhi syarat.


“Kalau tidak ada hewan yang memenuhi kriteria, ya tunda tahun depan. Ibadah kurban itu maslahat tahsiniyah. Sedangkan gejala PMK tidak kalah serius dengan empat aib yang dinyatakan hadits,” kata Kiai Afif.


Kajian LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertanggal, Selasa, 7 Juni 2022, menyatakan, “Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban.”


Dalam konferensi pers, Kiai Afif juga menjelaskan perbedaan sedekah dan ibadah kurban. Meski sama-sama berbagi, keduanya memiliki perbedaan. Sedekah bersifat lebih longgar baik dari segi waktu, ukuran, maupun kondisi.


“Sedekah boleh dilakukan dengan apa saja,” kata Kiai Afif.


Adapun kurban memiliki ketentuan yang harus dipenuhi baik dari segi jenis ternak, usia ternak, kualitas ternak, dan juga waktu penyembelihannya. Dengan demikian, ibadah kurban tidak dapat dilakukan dengan sembarang hewan ternak. Ia harus bebas dari aib dan cacat, gemuk, dan cukup usia untuk kambing, sapi, dan unta.


“Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,” demikian bunyi putusan kajian LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertanggal, Selasa, 7 Juni 2022.


“Saya setuju dengan putusan tersebut,” kata Kiai Afif setelah membaca hasil kajian LBM PBNU terkait PMK.


Selain itu, Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi Ramdhan yang memandu forum menyampaikan terima kasih kepada Kiai Afif yang menjelaskan singkat hasil bahtsul masail LBM PBNU. “Hasil kajian LBM PBNU tidak diputuskan sendiri, tetapi diserahkan kepada Syuriyah PBNU,” kata Kiai Mahbub.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru