Nasional

Libur Sekolah Selama Ramadhan Tidak Jadi Sebulan Penuh, Ini Keputusan Pemerintah

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:00 WIB

Libur Sekolah Selama Ramadhan Tidak Jadi Sebulan Penuh, Ini Keputusan Pemerintah

Siswa Sekolah (Foto: NU Online/Freepik)

Bandung, NU Online Jabar
Wacana libur sekolah selama satu bulan penuh saat Ramadhan yang sebelumnya diusulkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak jadi diterapkan. Pemerintah menetapkan libur hanya berlangsung pada awal puasa dan menjelang Hari Raya Idulfitri.


Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam SEB itu, libur awal Ramadhan ditetapkan mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.


"Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan," demikian bunyi SEB tersebut, dikutip pada Rabu (21/1/2025).


Setelah libur awal Ramadhan, kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung seperti biasa mulai 6 hingga 25 Maret 2025 di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Kemudian, siswa kembali diliburkan menjelang Idulfitri, mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Kegiatan belajar di sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.


"Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025," sebagaimana tertulis dalam SEB tersebut.


Surat edaran ini juga disampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia sebagai acuan pelaksanaan jadwal proses belajar-mengajar selama Ramadhan.
Â