Nasional

DPR Sahkan Revisi UU, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk

Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:02 WIB

DPR Sahkan Revisi UU, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk

DPR mengesahkan UU Haji dan Umrah yang membuat BP Haji berubah status menjadi Kementerian Haji dan Umrah. (Foto: tangkapan layar TVR Parlemen)

Bandung, NU Online Jabar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menegaskan keputusan tersebut sudah melalui pembahasan bersama pemerintah.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” ujarnya.


“Setuju,” jawab anggota dewan serentak, sebelum palu diketok sebagai tanda sahnya UU tersebut.


Alasan Revisi UU Haji dan Umrah
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan revisi undang-undang ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII. Perubahan dilakukan untuk merespons kebutuhan masyarakat, khususnya peningkatan pelayanan bagi jemaah haji di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan, baik di tanah air maupun saat berada di Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.


Selain itu, revisi juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, perubahan kebijakan di Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah Presiden RI menetapkan kebijakan pembentukan lembaga khusus penyelenggara haji dan umrah.


Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk
Dalam pembahasan antara Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah, disepakati bahwa penyelenggaraan haji dan umrah ke depan akan ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru ini akan menjadi sistem one stop service yang mengoordinasikan seluruh urusan haji dan umrah.


“Semua infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji akan menjadi bagian dari Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.


UU Haji dan Umrah yang baru terdiri atas 16 bab dengan 130 pasal. Di antaranya mengatur ketentuan umum, jemaah haji, penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus, biaya haji, penyelenggaraan ibadah umrah, kelembagaan, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan darurat dan pidana.


Komisi VIII DPR RI menegaskan regulasi baru ini bertujuan menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah.


“Kami berharap undang-undang ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga jemaah mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” pungkas Marwan.