PPG Kemenag Dibuka Mulai Maret untuk 269 Ribu Guru, Ini Kriterianya
Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi 625.481 guru binaannya. Program ini mencakup guru madrasah dan guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu) di sekolah umum. Targetnya, program ini akan diselesaikan dalam waktu dua tahun.
Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan, langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kesejahteraan guru, serta mendukung kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. "Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru," ujar Nasaruddin seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Hingga kini, terdapat 625.481 guru yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Jumlah ini terdiri dari 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kami sudah membentuk Panitia Nasional PPG Kemenag untuk mempercepat prosesnya," tegas Nasaruddin.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, pelaksanaan PPG akan dilakukan melalui satu pintu kepanitiaan nasional. Ini bertujuan untuk mendukung Moderasi Beragama serta mempermudah koordinasi antar unit pembina.
 "Pelaksanaan PPG serempak melalui Panitia Nasional untuk mempermudah koordinasi, karena isunya sama pada setiap agama," tambahnya.
Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa target PPG pada 2025 adalah untuk 269.168 guru, sementara pada 2026, ditargetkan 356.313 guru. Pelaksanaan angkatan pertama PPG akan dimulai pada Maret 2025 dengan target 80 hingga 100 ribu peserta.
Berikut adalah persyaratan untuk menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag:
- Terdaftar sebagai guru aktif dalam satuan pendidikan yang terdata dalam sistem pendataan Kemenag.
- Diangkat sebagai guru paling lambat pada 30 Juni 2023 dan aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan.
- Belum mencapai usia pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
- Calon peserta akan menjalani seleksi administrasi berbasis data dalam sistem.
Â
Program PPG ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengembangan kompetensi guru di Indonesia.
Terpopuler
1
Pelunasan Haji Khusus 2025 Memasuki Hari Keempat, Kuota Terisi Hampir 50%, Masih Dibuka hingga 7 Februari
2
LAZISNU Depok Resmi Jadi Percontohan dalam Program Koin Digital NU
3
3 Peristiwa Penting di Bulan Syaban, Bulan Pengampunan dan Rekapitulasi Amal
4
IPNU-IPPNU Kabupaten Tasikmalaya Gelar Diklat Aswaja, Perkuat Pemahaman Keaswajaan Pelajar NU
5
Menjaga Warisan Gus Dur: Alisa Wahid dan Tantangan Toleransi di Indonesia
6
Hasil Bahtsul Masail Kubro Putri se-Jabar di Pesantren Sunanulhuda 2025 terkait Hukum Sungkem dan Mushofahah kepada Guru, Download di Sini
Terkini
Lihat Semua