• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Nasional

Kota Bandung Kembali Zona Merah Covid-19, Pemkot Imbau Patuhi Protokol Kesehatan

Kota Bandung Kembali Zona Merah Covid-19, Pemkot Imbau Patuhi Protokol Kesehatan
Kota Bandung kembali masuk zona merah Covid-19 (Ilustrasi: NU Online Jabar)
Kota Bandung kembali masuk zona merah Covid-19 (Ilustrasi: NU Online Jabar)

Bandung, NU Online Jabar
Kota Bandung menjadi zona merah Covid-19 per hari Selasa (1/12) berdasarkan skor zona yang diberikan pemerintah pusat. Artinya ibu kota Jawa Barat ini kembali memiliki risiko tinggi atau merah keterpaparan Covid-19 dilihat.
Ketua Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan skor zona dihitung berdasarkan indikator kesehatan masyarakat, epidemologi, surveilans dan pelayanan kesehatan. 

Baca: Upadate Covid-19 di Jabar Hari Ini, Rekor Baru dengan Bertambah Sebanyak 878 Kasus

Ia menjelaskan, jika sekarang zona daerah mendapatkan skor dari 0-1.8 maka masuk ke dalam zona merah, skor 1.81-2.40 masuk dalam zona oranye, dan skor 2.41-30 itu masuk zona kuning, selanjutnya lebih dari itu masuk ke zona hijau. Dalam skoring zona ini Kota Bandung saat ini berada di angka 1.6 dan dinyatakan masuk dalam zona merah.

"Betul, per hari ini Kota Bandung itu sudah zona merah skornya sudah drop di angka 1.60,  jumlah angka positif aktifnya itu sekarang sudah mencapai 759. Ini angka yang sangat luar biasa, sehingga kita perlu kewaspadaan," ungkap Ema sebagaimana dikutip dari tribunjabar.id, di Cipaku, Kota Bandung, (1/12). 

Menurut dia, saat ini, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan langkah antisipasi agar penyebaran Covid-19 tidak terus meluas, yaitu dengan melakukan penyemprotan disinfektan setiap satu minggu tiga kali di jalan protokol di kewilayahan.

Masih kata Ema, sejumlah langkah sudah dilakukan untuk mengurangi penularan virus corona ini, diantaranya meminta Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengevaluasi kebijakan dine in, kapasitas dan jam operasional.

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar disiplin protokol kesehatan di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan dan menerapkan sanksi denda termasuk penertiban di tempat keramaian di Jalan Dipatiukur serta penertiban PKL maksimal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

"Kita sudah menyampaikan beberapa langkah yang harus dilakukan, termasuk evaluasi terhadap seluruh aktivitas termasuk yang sudah di relaksasi, ini sebuah konsekuensi. Saya selaku ketua harian meminta mereka melakukan evaluasi karena sekarang sudah zona merah," katanya.

Selama yang berada di zona oranye, Disdagin dan Disbudpar memberikan relaksasi berupa dine in untuk cafe, rumah makan serta yang berkapasitas yang mencapai 50 persen.

"Itu kan zona oranye, makanya di zona merah (sekarang) mereka harus melakukan evaluasi kalau memang di lapangan aturannya sudah tidak berlaku lagi, kita bisa revisi (Perwal) tidak ada lagi dine in mungkin, kemudian juga kapasitasnya dikurangi, itu sangat terbuka, tapi kita minta dievaluasi dulu," ucapnya.

Pewarta: Abdul Manap
Editor: Abdullah Alawi 


Nasional Terbaru