Nasional HAJI 2025

Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak Melunasi Biaya Haji 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:08 WIB

Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak Melunasi Biaya Haji 2025

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengambil langkah baru dalam pelaksanaan haji tahun 1446 H/2025 M. Untuk pertama kalinya, daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji diumumkan secara terbuka, baik melalui website resmi Kemenag maupun media lainnya.


Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat daring bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, serta para pimpinan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus dan bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPS BPIH).


“Daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ujar Hilman Latief seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.


Selengkapnya, baca: Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M.


Hilman menjelaskan, pendekatan ini serupa dengan yang diterapkan pada jamaah haji reguler. Selama ini, daftar nama jamaah haji khusus hanya disampaikan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar tersebut diumumkan terbuka agar semua jamaah bisa mengakses informasi.


“Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi. Semua jamaah yang berhak melunasi biaya haji dapat mengetahuinya lebih awal dan segera memulai proses pelunasan,” tegas Hilman.


​​​​​​​Hilman juga mengimbau para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi untuk aktif menyosialisasikan daftar nama ini guna mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Pasalnya, tahun lalu kuota haji khusus masih menyisakan 250 tempat, lebih besar dari sisa kuota haji reguler.


“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun ini, pengisian kuota harus lebih maksimal,” tambahnya. 


Baca juga: Keputusan Menteri Agama terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 1446 H/2025 M.


Kuota haji khusus tahun 2025 ditetapkan sebanyak 17.680 jamaah, yang terdiri atas 16.128 jamaah berdasarkan nomor urut porsi, 177 jamaah prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji.


Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, pengisian kuota jamaah haji khusus akan dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa kuota, tahap pengisian berikutnya akan dibuka pada 17–21 Februari 2025, dan untuk tahap akhir, jika masih tersisa, akan dilakukan pada 27–28 Februari 2025.


“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji agar memastikan proses pengisian kuota haji khusus dilakukan sesuai ketentuan,” tandas Nugraha.


​​​​​​​Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan kuota haji khusus sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon jamaah haji dalam melaksanakan ibadah mereka.
Â