Kemenag Terbitkan Aturan Baru: Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan di Luar Jam Kerja
Senin, 6 Januari 2025 | 15:17 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Dalam aturan ini, akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, dengan syarat tertentu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan pada 30 Desember 2024.
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi Pasal 16 ayat (1) PMA 30 Tahun 2024 yang dikutip Sabtu (4/1/2025) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Namun, regulasi ini memberikan fleksibilitas kepada calon pengantin (catin) untuk melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, dengan syarat mendapat persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," bunyi Pasal 16 ayat (2).
PMA 30 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMA No 22 Tahun 2024, yang hanya mengatur pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja, serta di luar KUA Kecamatan tanpa fleksibilitas waktu.
Dengan diterbitkannya PMA terbaru ini, Pasal 59 menegaskan bahwa ketentuan pada PMA 22/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMA 30/2024 mulai berlaku efektif sejak diundangkan, yaitu pada 30 Desember 2024.
Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan akad nikah di luar jadwal kerja resmi, sekaligus tetap menjaga tertib administrasi pencatatan pernikahan.
Â
Terpopuler
1
Lafal Niat Puasa Asyura Puasa Sunah pada 10 Muharram
2
Besok Sunah Puasa Tasua, Ini Lafal Niatnya
3
Agar Hati Tak Mati, Inilah Doa-doa Pilihan di Hari Asyura 10 Muharram
4
Angka Kematian Jamaah Haji 2025 Capai 423 Orang, Penyakit Jantung Jadi Penyebab Utama
5
Gelar Konferensi Pers, DPP K-Sarbumusi Ultimatum Menhub Dudy dan Menko AHY Respons Tuntutan Aksi ODOL
6
Perkuat Ukhuwah dan Semangat Dakwah di Masyarakat, GP Ansor Cigerenem Gandeng Latansa 2 Gelar Pengajian Syahriahan
Terkini
Lihat Semua