Nasional

Kemenag Tegaskan Biaya PPG PAI 2025 Sepenuhnya Ditanggung Negara

Senin, 7 April 2025 | 09:00 WIB

Kemenag Tegaskan Biaya PPG PAI 2025 Sepenuhnya Ditanggung Negara

Direktur PAI Kemenag M Munir (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh biaya program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025 sepenuhnya ditanggung oleh negara, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Tahun ini, sebanyak 21.807 peserta mengikuti program PPG PAI. Pembiayaan program tersebut dibagi dalam dua sumber, yakni 80 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD.


“Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini,” tegas Direktur PAI, M. Munir, di Jakarta, Jumat (4/4/2025) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.


Munir mengimbau peserta dan calon peserta agar tidak tergiur ajakan oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih biaya PPG. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi mencederai semangat pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia.


“Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.


“Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silakan laporkan ke kami!” sambungnya.


​​​​​​​Munir juga mengajak organisasi guru, baik asosiasi, kelompok kerja, maupun musyawarah guru, untuk turut mengawal proses PPG agar sesuai dengan aturan. Ia meminta seluruh pihak memastikan tidak ada yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.


“Dengan program ini, kami harap guru PAI dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah,” sebut Munir.


“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia,” tandasnya.