• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Nasional

Kemenag RI Buka Pendaftaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022, Download Juknisnya Disini

Kemenag RI Buka Pendaftaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022, Download Juknisnya Disini
Kemenag RI Buka Pendaftaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022, Download Juknisnya Disini.
Kemenag RI Buka Pendaftaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022, Download Juknisnya Disini.

Jakarta, NU Online Jabar
Pembukaan pendaftaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2022 telah dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Penyelenggaraan kegiatan tersebut bertujuan dalam rangka memberikan apresiasi, penghargaan sekaligus motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan SDM melalui penganugerahan GTK Madrasah.


Dilansir dari NU Online, ada empat kategori GTK yang akan dipilih yakni GTK Berprestasi, GTK Inspiratif, GTK Inovatif, dan GTK Berdedikatif. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5253 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis kegiatan tersebut.


Dalam petunjuk teknis (Juknis) telah dijelaskan bahwa berdasarkan banyak riset tentang faktor utama prestasi dan keberhasilan pendidikan, guru menjadi variabel utama yang mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan. 


"Dengan peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang strategis, berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka sudah sepantasnyalah guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak melalui Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah," tulis dalam Juknis yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani tertanggal 19 September 2022.


Selain itu, dalam juknis tersebut juga dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi GTK yang akan ikut serta. Di antaranya adalah aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran baik berstatus PNS maupun bukan PNS.


Setelah itu, peserta mengisi formulir secara online melalui Anugerah GTK Madrasah 2022 dan melengkapi berkas-berkas yang telah ditentukan oleh panitia diunggah paling lambat tanggal 31 Oktober 2022 pukul 21.59 WIB.


Berikut linimasa pelaksanaan Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2022:

  1. Sosialisasi dan penyampaian informasi: 19 September-31 Oktober 2022
  2. Pendaftaran dan unggah berkas: 19 September-31 Oktober 2022
  3. Seleksi tahap pertama: 1-7 November 2022
  4. Seleksi tahap kedua: 09-14 November 2022
  5. Grand final: 16-23 November 2022
  6. Penganugerahan pemenang: 24-25 November 2022


Informasi lebih lanjut terkait petunjuk teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2022 dapat diunduh melalui link dibawah ini:


Juknis Anugerah Guru dan Tenga Kependidikan Madrasah Tahun 2022


Sedangkan untuk informasi mengenai agenda penganugerahan tersebut bisa menghubungi Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia Lantai VIII Blok C Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat Telepon/Fax: 021-3507479 Email: [email protected].


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru