Nasional

Kemenag Jelaskan Soal PPG Prajab dan Jadwal PPG Mapel Umum, Gratis dan Tunggu Giliran

Kamis, 10 April 2025 | 15:42 WIB

Kemenag Jelaskan Soal PPG Prajab dan Jadwal PPG Mapel Umum, Gratis dan Tunggu Giliran

PPG kemenag (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menjalankan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) dengan target menjangkau 600 ribu guru dalam dua tahun ke depan. Pelaksanaannya diawali dengan guru pendidikan agama.


Namun, sejumlah warganet mempertanyakan nasib Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajab) dan pelaksanaan PPG bagi Guru Mata Pelajaran (Mapel) Umum melalui media sosial Kemenag.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa PPG Prajab akan dilaksanakan setelah PPG Daljab selesai.


"PPG Prajab akan dilaksanakan jika PPG Daljab telah selesai dan itu menjadi domain Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK)," ungkap Thobib di Jakarta, Kamis (10/4/2025) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.


Ia menjelaskan bahwa PPG Prajab adalah program yang diperuntukkan bagi lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV yang belum menjadi guru. Program ini bertujuan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.


"Jadi, bagi calon guru, bisa memanfaatkan waktu yang ada saat menunggu PPG Prajab yang diselenggarakan LPTK dengan terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya lagi," ujarnya.


Sementara itu, mengenai PPG Daljab bagi Guru Mapel Umum, Thobib menyebut pelaksanaannya akan menyesuaikan jadwal dari Kemendikdasmen.


"PPG Mapel Umum menyesuaikan dengan jadwal PPG yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, karena guru Kemenag Mapel Umum akan diikutkan dalam pelaksanaan PPG yang diselenggarakan Panitia Nasional di Kemendikdasmen," jelasnya.


"Kita berharap, PPG Mapel Umum sudah bisa berjalan pada Mei 2025," sambungnya.


Terkait pembiayaan, Thobib menegaskan bahwa seluruh proses PPG Daljab dibiayai penuh oleh pemerintah. Guru tidak dikenakan biaya sedikit pun.


"Biaya PPG seluruhnya dicover oleh pemerintah, baik melalui APBN dan/atau APBD bagi guru PAI. Tidak ada sistem reimburse karena guru sama sekali tidak dikenai biaya PPG," tandasnya.