Nasional

Kemenag Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren, Menag: Pesantren Harus Rebut Masa Jayanya

Selasa, 19 November 2024 | 09:00 WIB

Kemenag Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren, Menag: Pesantren Harus Rebut Masa Jayanya

Menteri Agama Nasarudin Umar. (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Menteri Agama Nasarudin Umar menyampaikan komitmen Kementerian Agama untuk memprakarsai pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk pengayoman dan penguatan bagi pondok pesantren di Indonesia. 


Pernyataan tersebut disampaikan Menag saat menghadiri Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah II, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).


“Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus mengayomi pondok pesantren,” ujar Menag di hadapan ribuan peserta istighosah.


Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Pimpinan Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah II KH Miftachul Akhyar, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Muzakki, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Ahmad Sruji Bahtiar, Kepala Kemenag Kota Surabaya Muhammad Muslim, serta para santri.


Pesantren: Warisan Nusantara yang Harus Diberdayakan
Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan asli Nusantara yang telah berkontribusi besar bagi sistem pendidikan bangsa, jauh sebelum masa penjajahan. Ia juga mengutip pemikiran Nurcholish Madjid, menyatakan bahwa tanpa penjajahan, perguruan tinggi berbasis pesantren seperti Termas, Lirboyo, dan Tebuireng kemungkinan besar akan menjadi pusat pendidikan utama Indonesia.


"Maka sudah saatnya pondok pesantren merebut masa jayanya seperti yang pernah terjadi di masa lampau. Sudah waktunya pesantren menjadi tuan rumah di negeri ini," tegas Menag.


Menag juga mengapresiasi keunggulan sistem pendidikan pesantren, terutama dalam pembentukan karakter santri. Menurutnya, sistem pemondokan (boarding) memungkinkan santri mendapatkan pengawasan dan pendidikan secara intensif selama 24 jam. Bahkan, ia menyebut bahwa sistem ini telah diadopsi oleh sekolah-sekolah di Inggris dan Australia.


UU Pesantren dan Langkah Selanjutnya
Menag menambahkan bahwa kehadiran Undang-Undang Pesantren merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan legitimasi kepada lembaga pendidikan berbasis pesantren. "Tugas kami selanjutnya adalah melanjutkan keberadaan dan peran strategis pondok pesantren dalam membangun bangsa," tuturnya.


Dengan pembentukan Ditjen Pesantren, Menag berharap pesantren dapat semakin berdaya dan berkontribusi besar dalam membentuk generasi berkarakter yang siap menghadapi tantangan zaman. "Pesantren harus menjadi pusat keunggulan, baik secara pendidikan maupun moral, seperti yang sudah terbukti dalam sejarah bangsa," pungkasnya.