• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Nasional

Ingin Daftar Beasiswa LPDP? Intip Persyaratannya di Sini

Ingin Daftar Beasiswa LPDP? Intip Persyaratannya di Sini
Ingin Daftar Beasiswa LPDP? Intip Persyaratannya Disini.
Ingin Daftar Beasiswa LPDP? Intip Persyaratannya Disini.

Jakarta, NU Online Jabar
Ada kabar gembira bagi para mahasiswa dimanapun berada. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi luar negeri. Melansir laman resmi LPDP, terdapat dua syarat bagi peserta seleksi beasiswa LPDP, syarat umum dan khusus seperti yang juga dilansir dari NU Online.


Dibawah ini berikut beberapa persyaratan umum beasiswa LPDP regular:


1. Warga Negara Indonesia.


2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:


(a) Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, 
(b) Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).


3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.


4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.


5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.


6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.


7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.


8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.


9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:


(a) Kelas Eksekutif,
(b) Kelas Khusus,
(c) Kelas Karyawan,
(d) Kelas Jarak Jauh,
(e) Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;.
(f) Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri,
(g) Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau,
(h) Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.


10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan.


11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.


12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.


13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.


14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).


Sementara, untuk persyaratan khusus, mahasiswa wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:


Syarat khusus Beasiswa Reguler:


1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
  • Pendaftar jenjang pendidikan Doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.


2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.


3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)


4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.


5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.


6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
  • Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
  • Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
  • Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.


7. Melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.


Selain beasiswa di atas, Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan juga membuka Beasiswa S3 Reguler Dalam Negeri. Beasiswa ini menjadi salah satu dari 10 Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB).


Beasiswa S3 Dalam Negeri ini merupakan beasiswa penuh yang diberikan kepada lulusan program S2 yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melanjutkan studi jenjang S3 di Perguruan Tinggi dalam negeri.


Beasiswa diperuntukkan bagi lulusan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly/Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum, guru Madrasah/PAI di Sekolah, dan pegawai Kementerian Agama.


Bagi yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan beasiswa tersebut, pendaftar bisa mengakses link berikut ini, beasiswa.kemenag.go.id.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru