• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Nasional

Ibadah Haji 2022, Jamaah Dapat Paket Konsumsi 119 Kali

Ibadah Haji 2022, Jamaah Dapat Paket Konsumsi 119 Kali
Ibadah Haji 2022, Jamaah Dapat Paket Konsumsi 119 Kali. (Foto: NUO).
Ibadah Haji 2022, Jamaah Dapat Paket Konsumsi 119 Kali. (Foto: NUO).

Jakarta, NU Online Jabar
Ibadah Haji tahun 2022 ini, sejumlah pelayanan akan didapatkan oleh para jamaah, salah satunya yakni konsumsi atau makan selama pelaksanaaan ibadah di tanah suci berlangsung. Para jamaah haji akan mendapatkan pelayanan konsumsi sebanyak maksimal 119 kali. Jumlah ini terdiri atas 75 kali layanan konsumsi selama di Makkah, 27 kali di Madinah, 16 kali di Arafah-Mina-Muzdalifah atau Armuzna (termasuk 1 paket snack Muzdalifah), dan satu 1 makan di Bandara Jeddah saat kedatangan/ kepulangan jamaah.


Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah Yunus saat melepas Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang bertolak ke Saudi untuk melakukan finalisasi layanan katering jamaah haji di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (6/5).


Abdullah yang juga Ketua Tim Katering mengatakan, penyiapan layanan konsumsi jamaah sudah dilakukan sejak awal tahun 2022. Namun, karena belum ada kepastian kuota, prosesnya masih dalam tahap negosiasi kontrak dengan basis data perkiraan.


"Tim saat ini ke Saudi untuk finalisasi negosiasi kontrak layanan dengan penyedia konsumsi, khususnya untuk layanan di Jeddah dan pada fase puncak haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna)," jelasnya.


"Alhamdulillah untuk layanan konsumsi di Makkah dan Madinah, proses negosiasi sudah dilakukan, tinggal penyesuaian kuota," sambungnya seperti yang dilansir dari nu.or.id.


Abdullah juga menjelaskan, setelah proses negosiasi selesai, tim akan mengajukan usulan penetapan penyediaan konsumsi kepada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan begitu, proses kontrak penyedia konsumsi di Makkah, Madinah, Armuzna dan Jeddah bisa segera dilakukan oleh PPK.


Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun ini Indonesia mendapat kuota haji sebesar 100.051 jamaah. Pemerintah Arab Saudi telah membagi kuota ini sebanyak 92.825 untuk jamaah haji reguler dan 7.226 untuk jamaah haji khusus. Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI.


Kuota ini sudah ditentukan langsung sejak awal oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj. Penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau given dari Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kementerian Haji Arab Saudi dan tidak ada ruang negosiasi.


Pada tahun ini Pemerintah juga telah menetapkan menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji yakni rata-rata sebesar Rp.39.886.009.  Biaya ini dipergunakan untuk berbagai kebutuhan meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.


Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru