• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Nasional

Bersama DPR, Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2022 Rata-Rata Rp39,8 Juta Per Jamaah

Bersama DPR, Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2022 Rata-Rata Rp39,8 Juta Per Jamaah
DPR bersama Kemenag sahkan dan sepakati biaya Haji 2022
DPR bersama Kemenag sahkan dan sepakati biaya Haji 2022

Jakarta, NU Online Jabar
Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Agama (Menag) menggelar rapat kerja. Dalam rapat kerja tersebut Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan dan menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.


"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menag, di Senayan, Jakarta, sebagaimana diberitakan kemenag.go.id, Rabu (13/4/2022).


Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah. 


Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 


"Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag. 


Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.  "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan. 


"Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya. 


Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.


"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.


Editor: Abdul Manap


Nasional Terbaru