• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 10 Mei 2024

Nasional

HAJI 2023

4 Hak Jamaah yang Meninggal saat Ibadah Haji

4 Hak Jamaah yang Meninggal saat Ibadah Haji
4 Hak Jamaah yang Meninggal saat Ibadah Haji (Foto: kemenag.go.id)
4 Hak Jamaah yang Meninggal saat Ibadah Haji (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Selain badal haji, jamaah yang meninggal saat operasional penyelenggaran ibadah haji juga mendapatkan beberapa hak. Setidaknya ada empat hak yang bakal diterima saat jamaah haji wafat.   


Berikut empat hak jamaah haji asal Indonesia yang wafat sebagaimana melansir NU Online dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 


1. Pemulasaraan jenazah   
Jenazah jamaah haji Indonesia di Arab Saudi akan menerima layanan pengurusan yang meliputi dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan secara gratis.


Pengurusan jenazah di Arab Saudi dilakukan sepenuhnya oleh markaz sepengetahuan PPIH Arab Saudi. Markaz adalah sebutan untuk kantor yang diberi kewenangan pemerintah Arab Saudi untuk mengurus penyiapan layanan bagi jamaah haji, termasuk asal Indonesia. Bahkan, jenazah dipersilakan untuk dishalati di Masjidil Haram usai shalat fardhu berjamaah ketika ada wasiat atau permintaan dari keluarga.


2. Mendapatkan badal haji   
Layanan badal haji diberikan kepada jamaah asal Indonesia ketika ia meninggal di embarkasi atau di perjalanan menuju Tanah Suci, ia meninggal di Tanah Suci sebelum wukuf, jamaah sakit parah yang tidak bisa disafariwukufkan, atau jamaah mengalami gangguan jiwa. Selain gratis, layanan ini juga menyediakan sertifikat untuk jamaah yang dibadalkan.   


3. Mendapatkan asuransi   
Besaran asuransi yang diberikan adalah senilai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan jamaah. Bagi jamaah haji yang wafat di pesawat juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai sebesar Rp125 juta. Bahkan, jaminan juga meliputi asuransi kecelakaan yang besarannya tergantung klaim dan tingkat yang diderita.   


Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid mengatakan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah.    


"Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jamaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," katanya, Sabtu (17/6/2023).   


4. Layanan pengembalian barang almarhum   
Keluarga jamaah haji yang wafat tidak perlu khawatir terkait barang-barang almarhum di Tanah Suci. PPIH akan mengembalikan barang tersebut kepada ahli waris secara utuh.   


Sampai hari ini, pukul 15.05 waktu Arab Saudi, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) melaporkan, ada 77 jamaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.   


Terkait banyaknya jamaah haji yang wafat, Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengimbau kepada jamaah haji Indonesia untuk menjaga kondisi kesehatannya agar bisa melaksanakan rangkaian rukun dan wajib haji.    


Arsad mengatakan, untuk menekan angka kematian jamaah, PPIH telah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada jamaah melalui layanan satelit yang ada di hotel.    


"Jadi bukan lagi di sektor ya. Sektor kan terdiri dari beberapa hotel. Nah sekarang kita buka di setiap hotel. Mereka (jamaah) turun dari kamar ke lantai paling bawah ada di situ layanan satelit. Mereka bisa sekadar memeriksa tensi setelah pulang dari masjid," papar Arsad.


Nasional Terbaru